BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengan PT Timah di Ruang Banmus, Jumat (20/2/26).
Pertemuan itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat penambang terkait Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan tuntutan masyarakat agar PT Timah menepati komitmen yang pernah disampaikan Direktur Utama pada 8 November 2025, usai aksi penambang.
Menurut Didit, saat itu disepakati jika harga timah dunia naik, maka harga beli timah di tingkat masyarakat mitra juga harus ikut naik. Namun, fakta di lapangan harga dinilai belum mengalami kenaikan signifikan.
“Mereka hanya menagih janji. Kalau harga timah naik, harga di tingkat bawah juga harus naik. Ini menjelang puasa dan Lebaran, masyarakat sangat berharap,” ujar Didit.
Ia menyebut perwakilan penambang yang hadir berasal dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan komunitas mitra lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah.
Didit meminta manajemen PT Timah membuka ruang kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi penambang. Jika ada mitra yang dianggap melanggar atau bermain harga, ia menyarankan agar perusahaan memberi sanksi kepada mitra tersebut, bukan merugikan seluruh penambang.
“Kalau memang ada mitra yang bandel, beri sanksi. Tapi harga di tingkat penambang yang bermitra tolong dinaikkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak menunggu terlalu lama kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) dari pusat, mengingat kebutuhan ekonomi masyarakat yang mendesak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menilai hubungan antara PT Timah dan penambang sebagai kemitraan yang harus dilandasi prinsip kesetaraan dan keadilan.
“Karena ini mitra, harus ada keadilan dan pembagian keuntungan. Nilai imbal usaha jasa itu perlu dimasukkan variabel baru yang mengikuti harga timah dunia. Kalau harga timah naik, wajar imbal usahanya juga naik,” ujarnya.
Anggota DPRD Babel, Yogi Maulana, menambahkan ada dua persoalan lain yang dikeluhkan masyarakat. Pertama, terkait perbedaan Standar Niaga (SN) antara saat di Gudang Besar Timah (GBT) dan saat penetapan definitif. Kedua, soal keterlambatan pembayaran.
“Dalam pertemuan sebelumnya dengan Dirut dan Direktur Keuangan, dijanjikan pembayaran empat hari. Tapi di lapangan bisa sampai satu bulan lebih,” kata Yogi.
Ia juga meminta PT Timah membenahi internal perusahaan, termasuk terkait koordinasi dengan Satgas yang membantu produksi, agar tidak muncul oknum yang merugikan nama baik di lapangan.
DPRD Babel berharap PT Timah segera merespons tuntutan tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat penambang di Bangka Belitung. (Ky)


















