Menu

Mode Gelap
Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga  Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit Pemkot Pangkalpinang Tingkatkan Kesadaran Taat Pajak Tanpa Mengurangi Hak Pegawai

Entertainment

Kuasa Hukum Korban Soroti Polresta Pangkalpinang, Pemanggilan Oknum SPBU Kejora Dinanti

badge-check


Kuasa Hukum Korban Soroti Polresta Pangkalpinang, Pemanggilan Oknum SPBU Kejora Dinanti Perbesar

BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM.Kuasa hukum NKS dan SKT mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di SPBU Kejora. Hingga kini, belum ada kepastian pemanggilan terhadap oknum karyawan SPBU yang diduga melakukan pemukulan, intimidasi, serta perusakan alat kerja jurnalis.

Kuasa hukum korban, Fitriadi, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menunggu langkah konkret dari Polresta Pangkalpinang terkait kejelasan pihak Polresta untuk menindaklanjuti laporan dalam kurun 14 hari ke depan sebagaimana praktik penanganan perkara pidana pada tahap awal.

“Laporan sudah diterima dan teregistrasi. Kami mempertanyakan kelanjutan prosesnya. Apakah dalam 14 hari ke depan akan ada proses yang berjalan terhadap oknum karyawan SPBU yang diduga melakukan kekerasan terhadap kerja jurnalistik klien kami,” tegas Fitriadi, saat ditemui awak media pada Kamis malam (26/2/26).

Kasus ini bermula saat NKS dan SKT mendatangi SPBU Kejora untuk bertemu manajer baru. Kedatangan tersebut bertujuan meminta klarifikasi atas insiden kebakaran dua unit kendaraan yang diduga terjadi saat pengisian BBM jenis Pertalite dengan kapasitas berlebih menggunakan tangki modifikasi (pengerit). Namun, upaya konfirmasi itu justru berujung pada tindakan represif, termasuk pemukulan dan ponsel wartawan yang dibanting hingga rusak.

Fitriadi menegaskan, perkara ini tidak boleh diperlakukan sebagai kasus biasa.

“Ini menyangkut kemerdekaan pers. Jika dibiarkan berlarut tanpa kepastian, maka akan menjadi preseden buruk dan memberi ruang impunitas terhadap kekerasan jurnalis,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memastikan penyidik bekerja profesional.

“Kami meminta Polresta Pangkalpinang menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara ini. Kami akan kawal hingga terang-benderang, siapa pun pelakunya,” tegas Fitriadi.

Sementara hasil penyidikan dari kasus terbakarnya satu unit mobil APV dan satu mobil pickup kijang menimpa SPBU Kejora hingga sampai sekarang belum selesai oleh Reskrim Polresta hingga menimbulkan masalah baru.

Konfirmasi tim 9 Jejakkasus kepada Sigit petugas piket Reskrim Polresta sudah sejauh mana hasil penyidikan perkara pemukulan dan intimidasi awak media saat meliput di SPBU Kejora hingga sampai sekarang tidak menjawab. Kamis (25/2)

Hingga berita ini diterbitkan tim media terus akan memantau perkembangan penyelidikan meskipun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga 

28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

27 Juli 2026 - 13:40 WIB

SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif

23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian

21 Juli 2026 - 09:04 WIB

Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit

20 Juli 2026 - 11:36 WIB

Trending di Headline