Menu

Mode Gelap
Plt Dinas Pendidikan Darwin Menghadiri HUT ke-43 SMP Negeri 5 Pangkalpinang Rapat Paripurna di Ruang DPRD Babel Menyetujui Dua Raperda Menjadi Perda Pembagian Hadiah Bagi Para Pemenang Perlombaan Hut RI ke 81 di Kolong Nangka Prof Udin Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ittihad Kelurahan Temberan Wawako Pangkalpinang Dessy Ayutrisna Menghadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Gedung Nasional Wakil Walikota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Entertainment

Kuasa Hukum Korban Soroti Polresta Pangkalpinang, Pemanggilan Oknum SPBU Kejora Dinanti

badge-check


Kuasa Hukum Korban Soroti Polresta Pangkalpinang, Pemanggilan Oknum SPBU Kejora Dinanti Perbesar

BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM.Kuasa hukum NKS dan SKT mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di SPBU Kejora. Hingga kini, belum ada kepastian pemanggilan terhadap oknum karyawan SPBU yang diduga melakukan pemukulan, intimidasi, serta perusakan alat kerja jurnalis.

Kuasa hukum korban, Fitriadi, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menunggu langkah konkret dari Polresta Pangkalpinang terkait kejelasan pihak Polresta untuk menindaklanjuti laporan dalam kurun 14 hari ke depan sebagaimana praktik penanganan perkara pidana pada tahap awal.

“Laporan sudah diterima dan teregistrasi. Kami mempertanyakan kelanjutan prosesnya. Apakah dalam 14 hari ke depan akan ada proses yang berjalan terhadap oknum karyawan SPBU yang diduga melakukan kekerasan terhadap kerja jurnalistik klien kami,” tegas Fitriadi, saat ditemui awak media pada Kamis malam (26/2/26).

Kasus ini bermula saat NKS dan SKT mendatangi SPBU Kejora untuk bertemu manajer baru. Kedatangan tersebut bertujuan meminta klarifikasi atas insiden kebakaran dua unit kendaraan yang diduga terjadi saat pengisian BBM jenis Pertalite dengan kapasitas berlebih menggunakan tangki modifikasi (pengerit). Namun, upaya konfirmasi itu justru berujung pada tindakan represif, termasuk pemukulan dan ponsel wartawan yang dibanting hingga rusak.

Fitriadi menegaskan, perkara ini tidak boleh diperlakukan sebagai kasus biasa.

“Ini menyangkut kemerdekaan pers. Jika dibiarkan berlarut tanpa kepastian, maka akan menjadi preseden buruk dan memberi ruang impunitas terhadap kekerasan jurnalis,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memastikan penyidik bekerja profesional.

“Kami meminta Polresta Pangkalpinang menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara ini. Kami akan kawal hingga terang-benderang, siapa pun pelakunya,” tegas Fitriadi.

Sementara hasil penyidikan dari kasus terbakarnya satu unit mobil APV dan satu mobil pickup kijang menimpa SPBU Kejora hingga sampai sekarang belum selesai oleh Reskrim Polresta hingga menimbulkan masalah baru.

Konfirmasi tim 9 Jejakkasus kepada Sigit petugas piket Reskrim Polresta sudah sejauh mana hasil penyidikan perkara pemukulan dan intimidasi awak media saat meliput di SPBU Kejora hingga sampai sekarang tidak menjawab. Kamis (25/2)

Hingga berita ini diterbitkan tim media terus akan memantau perkembangan penyelidikan meskipun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plt Dinas Pendidikan Darwin Menghadiri HUT ke-43 SMP Negeri 5 Pangkalpinang

11 September 2026 - 17:39 WIB

Rapat Paripurna di Ruang DPRD Babel Menyetujui Dua Raperda Menjadi Perda

11 September 2026 - 15:29 WIB

Pembagian Hadiah Bagi Para Pemenang Perlombaan Hut RI ke 81 di Kolong Nangka

7 September 2026 - 09:25 WIB

Prof Udin Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ittihad Kelurahan Temberan

5 September 2026 - 17:33 WIB

Wawako Pangkalpinang Dessy Ayutrisna Menghadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Gedung Nasional

5 September 2026 - 05:31 WIB

Trending di Headline