BANGKA BARAT.BABEL.SKTNEWS.COM – Polemik pelayanan penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali memantik sorotan publik setelah muncul keluhan penumpang terkait tiket yang tidak terbit meski pembayaran telah dilakukan melalui sistem daring Ferizy.
Seorang pemudik mengaku telah melakukan transaksi pada 26 Maret 2026 pukul 06.00 WIB sebesar Rp294.720, namun tiket tidak kunjung muncul hingga jadwal keberangkatan kapal. Kondisi ini memicu keresahan di tengah lonjakan arus mudik yang setiap tahun terjadi.
“Saya sudah bayar, tapi tiket tidak keluar. Tidak ada kejelasan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Keluhan serupa juga datang dari penumpang lain yang mengaku kesulitan memperoleh tiket resmi. Di sisi lain, muncul pihak-pihak yang menawarkan tiket dengan harga lebih tinggi dari ketentuan, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik percaloan yang memanfaatkan situasi.
Dalam konteks ini, operator penyeberangan yakni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memang bertanggung jawab terhadap sistem tiket dan pelayanan penumpang. Namun demikian, pengawasan terhadap seluruh aktivitas operasional di pelabuhan berada dalam kewenangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), termasuk KSOP Kelas IV Mentok.
Sebagai otoritas pelabuhan, KSOP Kelas IV Mentok memiliki tanggung jawab strategis untuk:
* Mengawasi jalannya operasional penyeberangan
* Memastikan pelayanan kepada penumpang berjalan sesuai standar
* Mencegah serta menindak potensi praktik ilegal, termasuk percaloan
* Menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jasa.
Dalam situasi gangguan sistem tiket, lonjakan penumpang, hingga dugaan munculnya calo, peran KSOP seharusnya hadir sebagai pengendali dan pengawas aktif di lapangan. Ketika penumpang mengalami kerugian dan ketidakpastian, maka fungsi pengawasan tersebut menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Ketiadaan langkah konkret yang terlihat di tengah kekacauan pelayanan ini memunculkan pertanyaan publik terkait optimalisasi fungsi pengawasan KSOP. Terlebih, pelabuhan merupakan objek vital transportasi yang membutuhkan kontrol ketat dari otoritas yang berwenang.
Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan di Pelabuhan Tanjung Kalian tidak semata soal gangguan teknis, melainkan menyangkut tata kelola dan pengawasan yang harus berjalan beriringan antara operator dan regulator.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala KSOP Kelas IV Mentok, Zefli Agustian, guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.(Tim9Jjk)



















