PANGKALPINANG,BABEL,SKTNEWS.COM Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menerima audiensi dengan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/3/26)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Bangka Belitung (Babel) bisa bernafas legah meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan di berlakukan 2027.
Hal tersebut lantaran, gaji untuk PPPK Paruh Waktu Bangka Belitung telah masuk dalam struktur anggaran Belanja Barang dan Jasa bukan pada anggaran belanja pegawai.
Namun rasa tenang belum bisa dirasakan oleh PPPK Full Waktu. Pasalnya, gaji 1645 PPPK Full Waktu di Pemprov Babel masuk dalam struktur belanja pegawai.
Sebagaimana diketahui, belanja pegawai di Pemprov Babel telah mencapai 45 persen dari APBD, atau artinya telah melebihi ambang batas dari yang ditentukan UU HKPD yakni maksimal 30 persen.
Ketua DPRD Provinsi Kep Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mengaku jika UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD ini diterapkan tentu akan berimplikasi pada PPPK Full Waktu.
”Ini yang jadi perhatian kita 1645 pegawai PPPK Paruh Waktu, ini baru PPPK di Provinsi belum se-Bangka Belitung,” ucap Didit, Senin (30/03/26).
Disisi lain, menurut Didit, untuk merevisi UU tersebut kemungkinan juga sangatlah kecil, kecuali Presiden RI mengeluarkan Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan hal itu tidaklah mudah.
Kendati demikian, DPRD telah menyiapkan solusi agar nasib PPPK Penuh Waktu di Bangka Belitung tetap aman, dan solusi tersebut akan disampaikan ke Kemendagri.
”Setelah saya cek ternyata ada peluang disini yaitu tentang Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodetifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah tentang TPP ASN.
TPP ASN ini ternyata perangkat hukumnya Permendagri, kalo Permendagri ini kita usulkan agar TPP ASN ini dirubah dari belanja pegawai dirubah menjadi barang dan jasa, jika ini tidak melanggar aturan ini lebih aman,” jelasnya.
”Artinya apa? Artinya belanja pegawai kita dari 45 persen tinggal sekitar 27 persen, artinya clear tidak menganggu status temen-temen PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Full Waktu,” sambung Didit Srigusjaya.
Namun, hal ini baru sebatas usulan. Didit pun berharap agar solusi ini dapat diterima oleh Kemendagri.
Selain itu, DPRD Babel juga menyiapkan langkah alternatif untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, di antaranya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berharap tidak ada pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
”DPRD provinsi mencoba untuk memberi solusi kepada Kemendagri tinggal dikaji benar atau tidak. Artinya kita tidak perlu mengotak-ngatik UU nomor 1 tahun 2022, tapi yang kita minta bagaimana kolepeksi Permendagri tentang status nomenklatur TPP ASN dari belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa,” pungkasnya.(Tim)

















