BABEL.PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan tenggat waktu satu bulan kepada manajemen baru PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk menyelesaikan tuntutan realisasi kebun plasma dari masyarakat Sembilan desa tiga kecamatan di Kabupaten Bangka.
Hal ini mengemuka dalam audiensi antara perwakilan masyarakat sembilan desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Bangka dengan DPRD Babel dan manajemen PT GML di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Babel, Rabu (3/6/26) siang.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan apresiasinya kepada Direktur Baru PT GML, Sara, yang hadir langsung dari luar negeri ( Malaysia ) untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama ini.
“Wilayah masyarakat ini berada di dalam area operasional PT GML. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan, dan semuanya akan kita kawal”, ujar Didit usai memimpin rapat.
Didit menjelaskan, tuntutan pertama masyarakat adalah agar PT GML merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi perkebunan.
Selain itu, masyarakat juga mendesak perusahaan untuk segera membayarkan ROP (kompensasi atau kewajiban perusahaan kepada masyarakat), yang hingga saat ini dinilai belum dituntaskan.
“Yang ketiga, masyarakat meminta agar hasil tandan buah segar (TBS) sawit milik petani di sekitar wilayah operasional perusahaan diprioritaskan untuk dibeli oleh PT GML. Karena berdasarkan informasi yang kami terima, ada hasil sawit warga yang tidak diterima”, jelasnya.
Tuntutan berikutnya adalah agar perusahaan mengutamakan masyarakat lokal dalam proses perekrutan tenaga kerja. Menurut Didit, masyarakat berharap keberadaan perusahaan benar-benar memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar program KKSL tidak dimasukkan ke dalam skema plasma, melainkan berdiri secara terpisah.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga memperoleh informasi bahwa masa berlaku HGU PT Gunung Maras Lestari seluas kurang lebih 12.000 hektare akan berakhir pada November 2028.
Menurut Didit, informasi tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Masyarakat menyampaikan, apabila tuntutan mereka tidak diakomodasi, maka mereka meminta agar HGU PT GML tidak diperpanjang”, tegas Didit.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel meminta Pemerintah Kabupaten Bangka serta Dinas Pertanian untuk tidak terburu-buru memproses usulan perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan masyarakat mendapatkan penyelesaian yang adil.
“Kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian tidak memproses terlebih dahulu usulan perpanjangan HGU tersebut. Karena ini merupakan desakan langsung dari masyarakat”, tutupnya.(Tim)


















