BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM Rapat Paripurna di ruang DPRD Babel resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (11/9/26).
Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu poin yang dinilai penting adalah masuknya unsur iuran Pertambangan Rakyat dalam pengaturan tersebut.
“Terutama dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, dan yang paling penting serta ditunggu-tunggu masyarakat adalah memasukkan unsur iuran Pertambangan Rakyat,” kata Eddy.
Menurut Eddy, pengesahan dua perda tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel, termasuk melalui proses fasilitasi dan verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Alhamdulillah, setelah melalui kajian substansi yang mendalam dan berbekal hasil fasilitasi Kemendagri, hari ini kita bisa melangkah ke tahap penetapan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ujarnya saat memimpin rapat.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda untuk ditetapkan menjadi perda.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Rustamsyah menyatakan menerima dan menyetujui. Sikap serupa disampaikan Fraksi Golkar melalui Sardi, Fraksi Gerindra melalui Himmah Olivia, Fraksi NasDem melalui Ferry, serta Fraksi PKS melalui dr. Zarril.
Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan melalui Sadiri juga menyatakan sangat menyetujui. Sementara Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa melalui Maryam memberikan persetujuan dengan catatan agar regulasi yang ditetapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, tidak membebani masyarakat, serta memiliki optimalisasi dan alokasi yang jelas.
Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD Babel dan Pemerintah Provinsi Babel.
Gubernur Babel Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan hingga kedua raperda tersebut dapat disepakati.
Menurut Hidayat, penyelesaian kedua perda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan fraksi. Semua Perda yang kita tuntaskan hari ini adalah demi kepentingan rakyat Bangka Belitung,” kata Hidayat.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Babel, unsur Forkopimda, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel.
Sekretaris DPRD Babel Dedi Apriadi dalam pembacaan naskah keputusan menyampaikan ketetapan hasil rapat untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat kemudian ditutup dengan pengetukan palu oleh pimpinan sidang0 sebagai tanda persetujuan terhadap kedua raperda tersebut.(S)



















