BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM Harga timah dunia yang dalam beberapa bulan terakhir mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah ternyata i tambang ilegal, ketimpangan tata niaga, serta belum adanya skema perlindungan yang berpihak pada rakyat.
Sejak akhir 2025 hingga awal 2026, harga timah di pasar internasional mengalami lonjakan signifikan. Di Bursa London Metal Exchange (LME), harga logam timah murni sempat menembus kisaran USD 50.000 hingga lebih dari USD 52.000 per ton, menjadikannya salah satu komoditas logam dengan harga tertinggi di dunia saat ini.
Kenaikan tersebut dipicu oleh terbatasnya pasokan global, meningkatnya kebutuhan industri elektronik dan teknologi, serta pengetatan produksi di negara-negara penghasil timah, termasuk Indonesia.
Indonesia, khususnya Bangka Belitung, selama ini dikenal sebagai salah satu produsen timah terbesar dunia. Namun tingginya harga global tersebut tidak sepenuhnya dirasakan di tingkat bawah. Di Bangka Belitung, timah yang diproduksi masyarakat mayoritas masih berupa pasir timah, bukan logam murni.
Pemerintah daerah bersama PT Timah Tbk menetapkan harga acuan pasir timah Sn 70 persen sekitar Rp300.000 per kilogram, yang dalam praktiknya masih kerap berfluktuasi dan tidak selalu diterima secara penuh oleh penambang akibat panjangnya rantai distribusi dan dominasi pembeli tertentu.
Di saat harga timah dunia melonjak, pemerintah pusat memperketat penertiban tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Ribuan titik tambang ditutup dengan alasan penegakan hukum, penyelamatan lingkungan, dan pengamanan aset negara.
Langkah ini dipandang perlu dari sisi regulasi, namun di lapangan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
Banyak penambang rakyat mendadak kehilangan sumber penghasilan utama. Bagi mereka, aktivitas menambang bukan sekadar pekerjaan, melainkan jalan terakhir untuk memenuhi kebutuhan keluarga di tengah minimnya lapangan kerja alternatif. Penutupan tambang yang dilakukan secara cepat dan masif tanpa kesiapan solusi ekonomi menimbulkan kegelisahan sosial yang meluas.
Situasi tersebut memicu gelombang keluhan dan penyampaian aspirasi dari masyarakat penambang. Mereka menilai kebijakan penertiban dilakukan tanpa dialog yang memadai dan tanpa peta jalan transisi ekonomi yang jelas.
Janji alih profesi dinilai belum realistis, sementara kebutuhan hidup sehari-hari tidak bisa menunggu proses birokrasi dan program jangka panjang.
Pemerintah menyatakan penertiban dilakukan untuk menghentikan praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pemerintah juga menyampaikan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pertimahan nasional, memperkuat peran BUMN, serta mendorong hilirisasi melalui pengelolaan smelter dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Namun hingga kini, skema konkret perlindungan penambang rakyat seperti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat yang luas, kemudahan perizinan, dan jaminan harga yang adil dinilai belum dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ketua Perwakilan Wilayah Bangka Belitung Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa, Nurman Suseno, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut.
Ia menilai tingginya harga timah dunia justru berbanding terbalik dengan kesejahteraan penambang rakyat di daerah penghasil. Menurutnya, negara gagal menerjemahkan potensi besar sumber daya alam menjadi keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Nurman Suseno menegaskan bahwa penambang rakyat saat ini berada dalam posisi paling lemah. Di satu sisi mereka dibutuhkan sebagai bagian dari rantai produksi, namun di sisi lain mereka menjadi pihak pertama yang dikorbankan saat negara melakukan penertiban. Ia menyebut situasi ini sebagai ironi besar dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Ia juga mengkritik pemerintah daerah Bangka Belitung yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat penambang. Pemerintah daerah dianggap lebih banyak menjadi perpanjangan kebijakan pusat tanpa memperjuangkan kepentingan rakyat di lapangan.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadi benteng pertama dalam melindungi masyarakatnya, bukan sekadar penonton atau pelaksana kebijakan tanpa solusi.
Nurman menyoroti ketimpangan harga antara pasar global dan harga yang diterima penambang. Timah Indonesia dijual dengan harga sangat tinggi di pasar internasional, sementara penambang rakyat di hulu hanya menerima sebagian kecil dari nilai tersebut.
Ia menilai kondisi ini mencerminkan tata niaga yang tidak adil dan bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
GPAB mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera melakukan koreksi kebijakan. Penetapan dan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat harus dipercepat agar penambang kecil dapat bekerja secara legal.
Negara juga diminta menjamin harga dasar pasir timah rakyat yang adil dan transparan, serta membentuk koperasi penambang agar masyarakat tidak terus bergantung pada tengkulak dan jaringan ilegal.
Selain itu, Nurman Suseno menegaskan bahwa penegakan hukum harus diarahkan pada aktor besar, mafia timah, penyelundup, dan jaringan permainan kuota, bukan hanya menyasar penambang kecil yang bekerja karena keterpaksaan ekonomi. Ia juga menuntut adanya masa transisi yang manusiawi serta penyediaan alternatif ekonomi yang nyata dan terukur.
Dalam pernyataan terbukanya, Nurman Suseno secara tegas menuntut Gubernur Bangka Belitung untuk tidak hanya menjalankan kebijakan pusat, tetapi secara aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat penambang.
Sementara Gubernur Babel diminta segera memfasilitasi dialog terbuka dengan perwakilan penambang rakyat, ormas, dan pemangku kepentingan, serta mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat yang jelas dan berpihak pada masyarakat lokal.
Ia juga menyampaikan tuntutan terbuka kepada DPRD Provinsi Bangka Belitung agar menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh. DPRD diminta tidak diam melihat penderitaan rakyat, serta segera membentuk forum atau panitia khusus untuk mengevaluasi kebijakan pertimahan daerah, termasuk tata niaga, harga, dan dampak sosial penertiban tambang.
Nurman Suseno menegaskan bahwa DPRD Bangka Belitung harus berdiri di sisi rakyat, bukan sekadar menjadi pelengkap kebijakan eksekutif. Ia menilai suara penambang selama ini belum mendapatkan ruang yang adil dalam proses pengambilan keputusan, padahal merekalah yang paling terdampak langsung.
Menurutnya, penambang rakyat bukan musuh negara, melainkan korban dari tata kelola pertimahan yang buruk dan tidak berkeadilan. Jika pemerintah daerah dan DPRD terus bersikap pasif dan tidak mengambil langkah nyata, konflik sosial di Bangka Belitung hanya tinggal menunggu waktu.
Kondisi pertimahan di Bangka Belitung saat ini mencerminkan paradoks sumber daya alam Indonesia. Kekayaan yang melimpah di atas kertas tidak serta-merta menghadirkan kesejahteraan di tingkat akar rumput.
Tanpa perubahan kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan tanpa keberanian pemerintah daerah serta DPRD untuk membela masyarakatnya sendiri, lonjakan harga timah dunia dikhawatirkan hanya akan menjadi angka di bursa internasional, sementara masyarakat penghasilnya terus berjuang untuk bertahan hidup.(Tim)


















