Menu

Mode Gelap
Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga  Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit Pemkot Pangkalpinang Tingkatkan Kesadaran Taat Pajak Tanpa Mengurangi Hak Pegawai

Entertainment

Karyawan PT MSU Adukan Nasib Dengan Ketua DPRD Babel Menerima Gaji Dibawah UMR serta THR Dinilai tidak Sesua

badge-check


Karyawan PT MSU Adukan Nasib Dengan Ketua DPRD Babel Menerima Gaji Dibawah UMR serta THR Dinilai tidak Sesua Perbesar

BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM Puluhan karyawan PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengadukan persoalan gaji yang diterima di bawah UMR serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kamis (12/3/26).

Di hadapan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, para pekerja menyampaikan bahwa gaji yang diterima hanya sekitar Rp3,6 juta, berbeda dengan data yang tercatat dalam sistem perusahaan sebesar Rp4.035.000. Mereka juga mengeluhkan nominal THR yang hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa nasib tenaga kerja di Bangka Belitung memerlukan perhatian ekstra agar tidak ada pihak yang terzalimi oleh aturan perusahaan yang dibuat sendiri (like and dislike).

Didit menginstruksikan kepada para karyawan untuk segera membuat laporan pengaduan resmi Disnaker agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti.

“Saya sangat menyesalkan masih ada kejadian seperti ini. Ada 70 orang yang merasa dirugikan, itu bukan jumlah yang sedikit. Saya minta segera buat pengaduan resmi tentang THR dan hak lainnya. Setelah lebaran, kami akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Babel agar masalah ini tidak menjadi bom waktu,” tegas Didit.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Babel, Elius Gani, mempersilakan para pekerja untuk menempuh jalur formal melalui pengaduan dinas. la menjelaskan bahwa proses akan dilakukan secara bertahap, mulai dari bipartit hingga tripartit sesuai regulasi yang berlaku.

“Bagi pekerja yang sudah setahun bekerja, berhak mendapatkan satu bulan gaji untuk THR. Jika di bawah satu tahun, hitungannya proporsional dan wajib diberikan paling lambat sepekan sebelum lebaran. Kami akan kawal ini sesuai aturan normatif,” kata Elius Gani.

Setelah pertemuan tersebut, Riki dan karyawan PT MSU lainnya langsung menyambangi kantor Disnaker untuk membuat laporan pengaduan serta membawa bukti-bukti penguat lainnya

Sementara itu, pihak PT MSU masih dalam upaya konfirmasi.(Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga 

28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

27 Juli 2026 - 13:40 WIB

SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif

23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian

21 Juli 2026 - 09:04 WIB

Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit

20 Juli 2026 - 11:36 WIB

Trending di Headline