Menu

Mode Gelap
Plt Dinas Pendidikan Darwin Menghadiri HUT ke-43 SMP Negeri 5 Pangkalpinang Rapat Paripurna di Ruang DPRD Babel Menyetujui Dua Raperda Menjadi Perda Pembagian Hadiah Bagi Para Pemenang Perlombaan Hut RI ke 81 di Kolong Nangka Prof Udin Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ittihad Kelurahan Temberan Wawako Pangkalpinang Dessy Ayutrisna Menghadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Gedung Nasional Wakil Walikota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Entertainment

Karyawan PT MSU Adukan Nasib Dengan Ketua DPRD Babel Menerima Gaji Dibawah UMR serta THR Dinilai tidak Sesua

badge-check


Karyawan PT MSU Adukan Nasib Dengan Ketua DPRD Babel Menerima Gaji Dibawah UMR serta THR Dinilai tidak Sesua Perbesar

BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM Puluhan karyawan PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengadukan persoalan gaji yang diterima di bawah UMR serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kamis (12/3/26).

Di hadapan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, para pekerja menyampaikan bahwa gaji yang diterima hanya sekitar Rp3,6 juta, berbeda dengan data yang tercatat dalam sistem perusahaan sebesar Rp4.035.000. Mereka juga mengeluhkan nominal THR yang hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa nasib tenaga kerja di Bangka Belitung memerlukan perhatian ekstra agar tidak ada pihak yang terzalimi oleh aturan perusahaan yang dibuat sendiri (like and dislike).

Didit menginstruksikan kepada para karyawan untuk segera membuat laporan pengaduan resmi Disnaker agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti.

“Saya sangat menyesalkan masih ada kejadian seperti ini. Ada 70 orang yang merasa dirugikan, itu bukan jumlah yang sedikit. Saya minta segera buat pengaduan resmi tentang THR dan hak lainnya. Setelah lebaran, kami akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Babel agar masalah ini tidak menjadi bom waktu,” tegas Didit.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Babel, Elius Gani, mempersilakan para pekerja untuk menempuh jalur formal melalui pengaduan dinas. la menjelaskan bahwa proses akan dilakukan secara bertahap, mulai dari bipartit hingga tripartit sesuai regulasi yang berlaku.

“Bagi pekerja yang sudah setahun bekerja, berhak mendapatkan satu bulan gaji untuk THR. Jika di bawah satu tahun, hitungannya proporsional dan wajib diberikan paling lambat sepekan sebelum lebaran. Kami akan kawal ini sesuai aturan normatif,” kata Elius Gani.

Setelah pertemuan tersebut, Riki dan karyawan PT MSU lainnya langsung menyambangi kantor Disnaker untuk membuat laporan pengaduan serta membawa bukti-bukti penguat lainnya

Sementara itu, pihak PT MSU masih dalam upaya konfirmasi.(Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plt Dinas Pendidikan Darwin Menghadiri HUT ke-43 SMP Negeri 5 Pangkalpinang

11 September 2026 - 17:39 WIB

Rapat Paripurna di Ruang DPRD Babel Menyetujui Dua Raperda Menjadi Perda

11 September 2026 - 15:29 WIB

Pembagian Hadiah Bagi Para Pemenang Perlombaan Hut RI ke 81 di Kolong Nangka

7 September 2026 - 09:25 WIB

Prof Udin Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ittihad Kelurahan Temberan

5 September 2026 - 17:33 WIB

Wawako Pangkalpinang Dessy Ayutrisna Menghadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Gedung Nasional

5 September 2026 - 05:31 WIB

Trending di Headline