BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mengkaji penyesuaian regulasi terkait pajak dan retribusi daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur pendapatan daerah.
Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/26).
Agenda ini menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, sekaligus membuka peluang optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Eddy Iskandar menegaskan bahwa perubahan perda tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar penyesuaian administratif. Menurutnya, revisi regulasi ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Rapat paripurna ini berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Ada beberapa item yang harus segera diubah seiring adanya keputusan baru dari Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian tarif,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan, selain menyesuaikan tarif sesuai regulasi nasional, pemerintah daerah juga berupaya menghidupkan sejumlah potensi retribusi yang belum berjalan optimal.
“Di daerah kita ada beberapa sektor retribusi yang belum berjalan dengan baik, padahal potensinya cukup besar. Karena itu perlu dilakukan perubahan perda,” katanya.
Salah satu aspek yang menjadi fokus perhatian DPRD adalah pemanfaatan barang milik daerah secara lebih produktif. Eddy menilai masih banyak aset pemerintah yang belum dikelola secara maksimal untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.(S)


















