Menu

Mode Gelap
Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga  Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit Pemkot Pangkalpinang Tingkatkan Kesadaran Taat Pajak Tanpa Mengurangi Hak Pegawai

Nasional

DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Perda

badge-check


DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Perda Perbesar

BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM  DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mengkaji penyesuaian regulasi terkait pajak dan retribusi daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur pendapatan daerah.

Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/26).

Agenda ini menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, sekaligus membuka peluang optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Eddy Iskandar menegaskan bahwa perubahan perda tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar penyesuaian administratif. Menurutnya, revisi regulasi ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Rapat paripurna ini berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Ada beberapa item yang harus segera diubah seiring adanya keputusan baru dari Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian tarif,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan, selain menyesuaikan tarif sesuai regulasi nasional, pemerintah daerah juga berupaya menghidupkan sejumlah potensi retribusi yang belum berjalan optimal.

“Di daerah kita ada beberapa sektor retribusi yang belum berjalan dengan baik, padahal potensinya cukup besar. Karena itu perlu dilakukan perubahan perda,” katanya.

Salah satu aspek yang menjadi fokus perhatian DPRD adalah pemanfaatan barang milik daerah secara lebih produktif. Eddy menilai masih banyak aset pemerintah yang belum dikelola secara maksimal untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.(S)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga 

28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

27 Juli 2026 - 13:40 WIB

SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif

23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian

21 Juli 2026 - 09:04 WIB

Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit

20 Juli 2026 - 11:36 WIB

Trending di Headline