BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM Salah satu langkah dilakukan Pemkot Pangkalpinang untuk bergerak cepat mendorong legalitas produk olahan agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas yakni memfasilitasi percepatan perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi pelaku UMKM, khususnya produk olahan nanas dari Kelurahan Tuatunu Indah.
Pemkot mengadakan rapat fasilitasi perizinan PIRT yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pangkalpinang, Agustu Afendi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Selasa (9/6/26)
Setdako Pangkalpinang mengungkapkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang mendukung penuh upaya percepatan perizinan yang tengah dilakukan, terutama karena sudah ada permintaan pasar terhadap produk olahan nanas asal Pangkalpinang.
“Kami ingin proses ini berjalan cepat sehingga produk-produk unggulan daerah bisa segera dipasarkan secara lebih luas dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Percepatan perizinan menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas hingga luar daerah.
“Produk olahan nanas akan dipasarkan hingga Jawa Barat harus memiliki legalitas yang lengkap. Tahapan yang harus dipenuhi dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian PIRT atau izin edar, serta sertifikasi halal,” ujar Agustu.
Menurutnya, kebutuhan legalitas tersebut menjadi syarat utama agar produk UMKM dapat diterima pasar modern dan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang mendukung penuh upaya percepatan perizinan yang tengah dilakukan, terutama karena sudah ada permintaan pasar terhadap produk olahan nanas asal Pangkalpinang.
“Kita ingin proses ini berjalan cepat sehingga produk-produk unggulan daerah bisa segera dipasarkan secara lebih luas dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Agustu menambahkan, sesuai arahan Wali Kota Pangkalpinang, setiap wilayah akan didorong memiliki produk unggulan yang menjadi identitas daerah masing-masing.
Untuk Kecamatan Gerunggang, khususnya Kelurahan Tuatunu Indah, komoditas nanas ditetapkan sebagai produk unggulan yang akan terus dikembangkan melalui berbagai produk turunan.
“Kalau Tuatunu Indah dikenal sebagai sentra nanas, maka branding yang dibangun adalah produk olahan nanas. Sementara wilayah lain akan dikembangkan sesuai potensi yang dimiliki, seperti produk perikanan dan pangan lokal lainnya,” jelasnya.
Melalui percepatan perizinan tersebut, Pemkot Pangkalpinang berharap produk UMKM lokal tidak hanya mampu bertahan di pasar daerah, tetapi juga mampu menembus pasar nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Camat Gerunggang, Lurah Tuatunu Indah serta sejumlah pihak terkait.(Kyt)



















