BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di trotoar dan bahu jalan. Lapak berbentuk permanen dipastikan dilarang keras beroperasi, termasuk di kawasan ikonik Taman Sari.
Saat ini Pemkot Pangkalpinang masih memberikan ‘angin segar’ berupa izin sementara bagi PKL. Syaratnya, pedagang wajib menggunakan sarana bergerak atau lapak beroda.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyebut kebijakan ini diambil agar roda perekonomian warga tetap bergerak seraya pemerintah menyiapkan aturan penataan kota. Kendati diberi kelonggaran, pedagang diwajibkan menjaga kebersihan dan langsung mengangkut lapaknya seusai jam operasional.
“PKL sementara masih kita izinkan berjualan di trotoar, tapi harus pakai roda dan setelah selesai harus dibersihkan. Yang permanen tidak kita perbolehkan. Di jalan, di trotoar tidak diperbolehkan,” tegas Prof. Udin kepada awak media. Senin (27/7/26)
Saparudin menekankan aturan ini berlaku mengikat di seluruh sudut Pangkalpinang tanpa terkecuali, termasuk area Taman Sari. Fasilitas umum seperti trotoar maupun bahu jalan dasarnya memang bukan diperuntukkan bagi lapak komersial permanen.
“Oh ya, nggak boleh. Pokoknya setiap trotoar, pinggir jalan nggak boleh, di mana pun,” ujarnya.
Guna memberikan kepastian hukum dan ruang bagi pelaku usaha kecil, Pemkot Pangkalpinang kini tengah menggodok skema zonasi khusus.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi win-win agar estetika dan ketertiban tata ruang kota terjaga tanpa mematikan mata pencaharian warga.
“Nanti kita siapkan. Setelah ini baru kita tetapkan zona-zona mereka boleh berjualan. Ada zona yang boleh dan ada yang tidak,” tambah Saparudin.
Berdasarkan data Pemkot Pangkalpinang, pertumbuhan pelaku usaha kaki lima di Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung ini terbilang sangat masif. Tercatat ada sekitar 29 ribu PKL yang tersebar di berbagai kawasan.
Jumlah yang terbilang fantastis ini menjadikan penataan zona berjualan sebagai agenda yang mendesak. Jika dibiarkan tanpa aturan terstruktur, keberadaan lapak liar berpotensi merampas hak pejalan kaki di trotoar sekaligus memicu kemacetan lalu lintas.
Pemkot berharap para pedagang dapat bersikap kooperatif selama proses penertiban dan penetapan zonasi berlangsung demi mewujudkan Pangkalpinang yang rapi, bersih, dan nyaman.(Red)



















