Menu

Mode Gelap
Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit Pemkot Pangkalpinang Tingkatkan Kesadaran Taat Pajak Tanpa Mengurangi Hak Pegawai Perambahan Kawasan Hutan Produksi di Wilayah Desa Tanjung Pura diduga Pemdes Terlibat Pembiaran 

Headline

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

badge-check


Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan Perbesar

BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di trotoar dan bahu jalan. Lapak berbentuk permanen dipastikan dilarang keras beroperasi, termasuk di kawasan ikonik Taman Sari.

Saat ini Pemkot Pangkalpinang masih memberikan ‘angin segar’ berupa izin sementara bagi PKL. Syaratnya, pedagang wajib menggunakan sarana bergerak atau lapak beroda.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyebut kebijakan ini diambil agar roda perekonomian warga tetap bergerak seraya pemerintah menyiapkan aturan penataan kota. Kendati diberi kelonggaran, pedagang diwajibkan menjaga kebersihan dan langsung mengangkut lapaknya seusai jam operasional.

“PKL sementara masih kita izinkan berjualan di trotoar, tapi harus pakai roda dan setelah selesai harus dibersihkan. Yang permanen tidak kita perbolehkan. Di jalan, di trotoar tidak diperbolehkan,” tegas Prof. Udin kepada awak media. Senin (27/7/26)

Saparudin menekankan aturan ini berlaku mengikat di seluruh sudut Pangkalpinang tanpa terkecuali, termasuk area Taman Sari. Fasilitas umum seperti trotoar maupun bahu jalan dasarnya memang bukan diperuntukkan bagi lapak komersial permanen.

“Oh ya, nggak boleh. Pokoknya setiap trotoar, pinggir jalan nggak boleh, di mana pun,” ujarnya.

Guna memberikan kepastian hukum dan ruang bagi pelaku usaha kecil, Pemkot Pangkalpinang kini tengah menggodok skema zonasi khusus.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi win-win agar estetika dan ketertiban tata ruang kota terjaga tanpa mematikan mata pencaharian warga.

“Nanti kita siapkan. Setelah ini baru kita tetapkan zona-zona mereka boleh berjualan. Ada zona yang boleh dan ada yang tidak,” tambah Saparudin.

Berdasarkan data Pemkot Pangkalpinang, pertumbuhan pelaku usaha kaki lima di Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung ini terbilang sangat masif. Tercatat ada sekitar 29 ribu PKL yang tersebar di berbagai kawasan.

Jumlah yang terbilang fantastis ini menjadikan penataan zona berjualan sebagai agenda yang mendesak. Jika dibiarkan tanpa aturan terstruktur, keberadaan lapak liar berpotensi merampas hak pejalan kaki di trotoar sekaligus memicu kemacetan lalu lintas.

Pemkot berharap para pedagang dapat bersikap kooperatif selama proses penertiban dan penetapan zonasi berlangsung demi mewujudkan Pangkalpinang yang rapi, bersih, dan nyaman.(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif

23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian

21 Juli 2026 - 09:04 WIB

Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit

20 Juli 2026 - 11:36 WIB

Pemkot Pangkalpinang Tingkatkan Kesadaran Taat Pajak Tanpa Mengurangi Hak Pegawai

17 Juli 2026 - 11:20 WIB

Perambahan Kawasan Hutan Produksi di Wilayah Desa Tanjung Pura diduga Pemdes Terlibat Pembiaran 

16 Juli 2026 - 10:18 WIB

Trending di Bangka Tengah