Menu

Mode Gelap
Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit Pemkot Pangkalpinang Tingkatkan Kesadaran Taat Pajak Tanpa Mengurangi Hak Pegawai Perambahan Kawasan Hutan Produksi di Wilayah Desa Tanjung Pura diduga Pemdes Terlibat Pembiaran 

Headline

Akademisi UBB Apresiasi Komitmen Presiden RI H. Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Tipikor

badge-check


Akademisi UBB Apresiasi Komitmen Presiden RI H. Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Tipikor Perbesar

BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM Dr. Tri Lestari, SP, M.Si Akademisi UBB sekaligus Ketua Perhimpunan Holtikultura Provinsi Kep. Babel sangat mengapresiasi komitmen Presiden RI H. Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menilai langkah Presiden RI tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Apresiasi itu muncul di tengah penguatan upaya penegakan hukum oleh Polri dan Kejaksaan dalam beberapa kasus besar seperti kasus yang beberapa viral belakangan ini yaitu Jampidsus dan Kepala BGN.

Kortas Tipikor Mabes Polri baru-baru ini mengungkap sejumlah perkara dugaan korupsi yang menyeret oknum penegak hukum. Salah satunya penetapan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Totok saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/26)

Untuk Don Ritto, penyidik menjerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara Febrie disangka Pasal 12 huruf b, Pasal 12B UU Tipikor, Pasal 3 dan 4 TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP terkait penanganan perkara PT ASABRI dan tindak pidana korupsi lainnya. Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejagung RI.

Dr. Tri Lestari, SP, M.Si berharap komitmen pemberantasan korupsi ini terus dijaga hingga ke daerah dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

27 Juli 2026 - 13:40 WIB

SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif

23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian

21 Juli 2026 - 09:04 WIB

Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit

20 Juli 2026 - 11:36 WIB

Pemkot Pangkalpinang Tingkatkan Kesadaran Taat Pajak Tanpa Mengurangi Hak Pegawai

17 Juli 2026 - 11:20 WIB

Trending di Headline