BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Pangkalpinang berpeluang beralih status menjadi pegawai pemerintah pusat menyusul wacana baru yang digulirkan pemerintah pusat sebanyak 532 Guru.
Darwin selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang mengatakan apabila kebijakan ini terealisasi pada 2027, para guru akan memperoleh kepastian yang lebih jelas. Meski demikian, pihak Dindikbud Pangkalpinang saat ini masih menunggu kejelasan mekanisme pengalihan status tersebut.
Ia menyambut positif rencana tersebut karena dinilai dapat memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih baik bagi para tenaga pendidik.
”Kami sangat menyambut baik wacana pemerintah pusat untuk menjadikan PPPK full time guru-guru PAUD, SD, dan SMP yang berjumlah 532 orang tersebut,” kata Darwin. Senin (24/8/26)
Meski demikian, pihak Dindikbud Pangkalpinang saat ini masih menunggu kejelasan mekanisme pengalihan status tersebut. Dindikbud Pangkalpinang juga belum dapat memastikan apakah posisi yang ditinggalkan oleh guru PPPK penuh waktu nantinya akan langsung diisi oleh kelompok guru PPPK paruh waktu.
Berdasarkan data Dindikbud Kota Pangkalpinang, berikut rincian kondisi dan rata-rata gaji tertinggi guru PPPK saat ini PPPK Penuh Waktu: 532 orang (jenjang PAUD, SD, dan SMP) dengan rata-rata gaji tertinggi sekitar Rp 3.408.500 per bulan dan PPPK Paruh Waktu: Rata-rata gaji tertinggi berada di kisaran Rp 2.264.380 per bulan.
Darwin menegaskan, tata kelola keberadaan PPPK paruh waktu maupun mekanisme pengalihan secara keseluruhan masih bergantung pada regulasi resmi dari pusat.
”Informasi lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk teknis dari BKN terkait dengan ini, jadi kita masih menunggu informasi lebih lanjut. Kita menunggu petunjuk teknis saja di daerahnya,” tutupnya.
Prediksi proses pengesahan kebijakan ini memerlukan waktu karena harus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.(Kyt)

















