Caption: Harta kekayaan Gunawan menjadi atensi ApH. (dok)
BABEL,BANGKA,SKTNEWS.COM – Kolektor timah tanpa izin resmi (biasa disebut kolektor timah ilegal atau cukong) adalah pihak individual maupun kelompok yang membeli, menampung, dan mengolah pasir timah dari penambang tanpa memiliki legalitas hukum yang sah.
Praktik ini marak terjadi di wilayah penghasil timah terbesar seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kecamatan Sungailiat Desa Air Ruai sebut saja Gunawan.
Informasi yang di terima tim ada seorang kolektor diduga membeli Timah tanpa Kordinasi dengan Satgas dan tidak memiliki izin pembelian dari PT. Timah Tbk atau tak ada legalitas (Ilegal).
“Ade kolektor da pakai kordinasi kek Satgas, lumayan tapi da besak bang,die main diem-diem pakai dana surang die la kalo da salah ade mobil CRV bang”, ucap Narsum kepada tim. Kamis (27/8/26)
Berdampingan dengan rumah Gunawan adalah Nawan (Biras) kakak adik istri Gunawan yang beberapa bulan yang lalu pernah di pergok APH dalam di kediamannya sedang membeli timah tanpa legalitas apapun karena pembelian tersebut tidak di setor ke PT. Timah Tbk hingga sekarang aktivitas pembelian tersebut tetap berlangsung.
“Dulu tu die pernah kene kek Polisi Tujuh Juta. Gunawan tu la bang, da pakai CV ape la beli e udeh tu sebelah rumah Gunawan ade name a Nawam bersebelah bang”, sambung Narsum kepada tim.
Saat di sambangi Gunawan mengakui sudah bermain timah selama 20 tahun dan hasil bukan seperti sekarang ini.
“Ku ni la 20 tahun maen timah jang, kalo nak kayo maen pelico ukan ne zaman ne kayo a ukan kayak ne agik rumah ku, mungkin la due tingkat,mobil pacak ganti-ganti jang”, kata Gunawan saat menyambangi rumahnya. Minggu (30/8/26)
Para kolektor mengambil keuntungan dengan membeli hasil bumi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari PT. Timah.
Pantauan tim media diduga Gunawan dan APH Kepolisian Tipidter pernah bernegosiasi damai ditempat dengan nominal Rp7 juta, hal ini menjadi barometer serta PR terhadap Satgas dan PT. Timah Tbk untuk di audit kembali.

Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindak pidana dan terus menjadi fokus penindakan hukum oleh aparat kepolisian karena merugikan negara dan merusak lingkungan.
Aparat penegak hukum secara agresif terus menggerebek gudang penyimpanan dan memutus rantai pasok timah ilegal.
“Dulu tu kami suah 86 (damai) sama APH tapi dulu ya, kami la taw semue siapa bai ke rumah ne,Satgas ge la pernah bang ke rumah”, sambung Gunawan dalam bicaranya.
Pantauan tim Lsm Dpd Gpab Babel Gunawan juga pernah mendapat dorongan modal dari Big Bos untuk membeli timah secara diam-diam tetapi Gunawan enggan menyebut namanya.
“Kalo beli timah pakai model surang la bee tapi ade la bos bantu e jarang-jarang,kami ge la termasuk kalah dengan Cv bang,PT. Timah la pakai Cv gale la”, ujarnya.
Orbitnya berita ini tim akan berupaya konfirmasi dengan pihak Satgas Tri Cakti dan Kapolda Babel agar melakukan tindakan tegas terhadap Gunawan pasalnya timah yang di beli untuk diselundupkan keluar dan potensi merugikan Negara sangatlah besar.(Tim)



















