Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Belitung Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel Melalui Zoom Meeting Walikota Pangkalpinang Berikan Penanganan HIV/AIDS di Satu Fokus Pertemuan Lintas Sektor dan Lintas Program Integrasi Polisi Hadir di Pagi Hari, Mengawal Langkah Pelajar Menuju Sekolah  Kapolres Belitung Pimpin Strong Point Di SD Negeri 9 Tanjungpandan, Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas Dan Keselamatan Pelajar Polres Belitung Klarifikasi Kasus BBM, Maslih Berstatus Tersangka dan BBM Rangga Dipastikan Pertamax Plh Sekda Kota Pangkalpinang Syarli Menghadiri Pembukaan Forum Group Discussion di Safran Hotel

Belitung

Kapolres Belitung Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

badge-check


					Kapolres Belitung Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel Perbesar

BABEL,BELITUNG,SKTNEWS, COM – Polres Belitung mulai menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam memperkuat disiplin internal, menjaga kesehatan, serta meningkatkan profesionalisme seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh personel Polres Belitung tanpa terkecuali, baik ketika melaksanakan tugas kedinasan maupun di luar jam kerja.

Menurutnya, penerapan aturan ini juga dilatarbelakangi adanya potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk zat terlarang seperti etomidate, ketamine, sabu cair hingga ganja cair.

Selain aspek penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian terhadap risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan dari penggunaan rokok elektrik.

Kapolres Belitung menyampaikan bahwa larangan ini tidak hanya ditujukan kepada anggota Polri, tetapi juga berlaku bagi tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian.

“Kami ingin memastikan seluruh lingkungan kerja kepolisian tetap terjaga sebagai tempat yang tertib, sehat, dan profesional. Karena itu, seluruh personel harus menjadi contoh dengan mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan pimpinan,” tegas AKBP Satria Darma, Selasa (3/11/26).

Ia juga menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara bagi pengunjung yang menggunakan vape di area kantor kepolisian akan diberikan teguran serta diminta untuk menghentikan penggunaannya dan menyimpan perangkat tersebut.

Penerapan kebijakan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kapolres Belitung mengajak seluruh personel dan masyarakat yang datang ke kantor kepolisian untuk bersama-sama menghormati serta menaati aturan tersebut.

“Melalui penerapan kebijakan ini, kami berharap dapat membangun budaya disiplin dan memberikan contoh positif kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan lingkungan kepolisian yang sehat, aman, dan profesional,” tutupnya.(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Melalui Zoom Meeting Walikota Pangkalpinang Berikan Penanganan HIV/AIDS di Satu Fokus Pertemuan Lintas Sektor dan Lintas Program Integrasi

3 November 2026 - 03:59 WIB

Polisi Hadir di Pagi Hari, Mengawal Langkah Pelajar Menuju Sekolah 

3 November 2026 - 03:43 WIB

Kapolres Belitung Pimpin Strong Point Di SD Negeri 9 Tanjungpandan, Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas Dan Keselamatan Pelajar

2 November 2026 - 04:07 WIB

Polres Belitung Klarifikasi Kasus BBM, Maslih Berstatus Tersangka dan BBM Rangga Dipastikan Pertamax

31 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Plh Sekda Kota Pangkalpinang Syarli Menghadiri Pembukaan Forum Group Discussion di Safran Hotel

29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Trending di Headline