BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Ph.D., menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/26).
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda strategis, salah satunya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.
Dalam kegiatan itu, Wali Kota didampingi jajaran pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang serta Direktur RSUD Depati Hamzah. Rapat juga dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Salah satu keputusan penting dalam paripurna tersebut adalah pengembalian draf Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek oleh DPRD untuk dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Saparudin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima keputusan DPRD tersebut dengan sikap terbuka dan konstruktif.
Menurutnya, pengembalian draf Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kebijakan daerah sejalan dengan regulasi nasional.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023, dokumen rencana induk Iptek di daerah tidak ditetapkan melalui Peraturan Daerah, melainkan melalui Peraturan Kepala Daerah.
“Merujuk pada ketentuan dari BRIN serta hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, maka substansi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek ini akan kami susun kembali dalam bentuk Peraturan Wali Kota,” jelas Prof. Saparudin di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Selain pembahasan mengenai Iptek, rapat paripurna juga mengagendakan pembahasan beberapa Raperda lainnya, di antaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), serta pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Wali Kota Pangkalpinang juga menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap, perubahan bentuk regulasi Rencana Induk Iptek menjadi Peraturan Wali Kota dapat mempercepat penerapan inovasi dan pengembangan teknologi di Pangkalpinang secara lebih efektif dan adaptif.(**)


















