Menu

Mode Gelap
DPRD Babel Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I Eddy Iskandar Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga  Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit

Collection

Diskusi Publik Anggota DPRD Babel Mengatakan Pembangunan PLTN di Pulau Gelasa Sangat Beresiko

badge-check


Diskusi Publik Anggota DPRD Babel Mengatakan Pembangunan PLTN di Pulau Gelasa Sangat Beresiko Perbesar

BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM- PT Thorcon Power Indonesia belum transparan dalam rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa yang sudah jelas menimbulkan resiko hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun dalam paparannya diskusi publik. Sabtu (7/2/26)

PT. Thorcon lebih menonjolkan keunggulan teknologi dibandingkan dampak negatif yang mungkin timbul. Menurutnya, masyarakat tidak mendapatkan informasi seimbang terkait risiko ekologis, sosial, dan hukum dari pembangunan PLTN tersebut.

Pahlevi juga menyoroti status Pulau Gelasa yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2014 dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Risiko terburuk, dampak bagi nelayan, potensi insiden, dan siapa yang bertanggung jawab tidak dijelaskan secara terbuka,” ucap Pahlevi

Ia menilai dorongan pembangunan PLTN di wilayah konservasi adalah bentuk pengabaian aspek hukum dan lingkungan.

Pahlevi mempertanyakan dasar hukum uji tapak yang diklaim Thorcon. Pahlevi menyebut belum ada dokumen resmi dari pemerintah daerah yang dapat menjadi pijakan proses tersebut.

Ia mengingatkan bahwa evaluasi tapak PLTN merupakan kewenangan BAPETEN dan harus mengikuti prosedur jelas serta dapat diuji secara hukum.

Pahlevi juga mengingatkan potensi dampak bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada perikanan dan pariwisata laut di kawasan Pulau Gelasa. Ia menilai proyek PLTN dapat mengubah karakter ruang hidup dan membatasi aktivitas ekonomi warga.

Menurutnya pembangunan PLTN harus didasarkan pada transparansi penuh, bukan hanya pada narasi keunggulan teknologi.

Ia menegaskan bahwa ambisi energi tidak boleh melangkahi aturan dan mengorbankan lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi rencana pembangunan.(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Babel Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I Eddy Iskandar

29 Juli 2026 - 09:12 WIB

Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga 

28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

27 Juli 2026 - 13:40 WIB

SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif

23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian

21 Juli 2026 - 09:04 WIB

Trending di Bangka Tengah