BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM- PT Thorcon Power Indonesia belum transparan dalam rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa yang sudah jelas menimbulkan resiko hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun dalam paparannya diskusi publik. Sabtu (7/2/26)
PT. Thorcon lebih menonjolkan keunggulan teknologi dibandingkan dampak negatif yang mungkin timbul. Menurutnya, masyarakat tidak mendapatkan informasi seimbang terkait risiko ekologis, sosial, dan hukum dari pembangunan PLTN tersebut.
Pahlevi juga menyoroti status Pulau Gelasa yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2014 dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Risiko terburuk, dampak bagi nelayan, potensi insiden, dan siapa yang bertanggung jawab tidak dijelaskan secara terbuka,” ucap Pahlevi
Ia menilai dorongan pembangunan PLTN di wilayah konservasi adalah bentuk pengabaian aspek hukum dan lingkungan.
Pahlevi mempertanyakan dasar hukum uji tapak yang diklaim Thorcon. Pahlevi menyebut belum ada dokumen resmi dari pemerintah daerah yang dapat menjadi pijakan proses tersebut.
Ia mengingatkan bahwa evaluasi tapak PLTN merupakan kewenangan BAPETEN dan harus mengikuti prosedur jelas serta dapat diuji secara hukum.
Pahlevi juga mengingatkan potensi dampak bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada perikanan dan pariwisata laut di kawasan Pulau Gelasa. Ia menilai proyek PLTN dapat mengubah karakter ruang hidup dan membatasi aktivitas ekonomi warga.
Menurutnya pembangunan PLTN harus didasarkan pada transparansi penuh, bukan hanya pada narasi keunggulan teknologi.
Ia menegaskan bahwa ambisi energi tidak boleh melangkahi aturan dan mengorbankan lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi rencana pembangunan.(Red)


















