Menu

Mode Gelap
Oknum Kejari gunakan mobil Jazz Warna Merah dari dalam Gudang diduga modus Hanya Monitor  Anggota MPR RI Dinda Rembulan Buka LKBB-PB Tahun 2026 Tingkat Provinsi di Alun-Alun Taman Merdeka  Diduga Residivis Kambuhan Desa Jeriji Rendi Ikutan Mencuri Pasir Tailing Kerja Sama dengan Komplotan Pemuda Air Itam  Dukungan Program Kebersihan PT. Bolesa Sumbangkan Drop Box ke Pemkot Pangkalpinang  Prof Udin bersama Jajaran Forkopimda Pangakalpinang Sholat Idul Adha 1447 H Berjamaah di Alun-alun Taman Merdeka Diskominfo Pangkalpinang Terima Sosialisasi Penerangan Hukum PPS dari Kejaksaan Negeri

Collection

Diskusi Publik Anggota DPRD Babel Mengatakan Pembangunan PLTN di Pulau Gelasa Sangat Beresiko

badge-check


Diskusi Publik Anggota DPRD Babel Mengatakan Pembangunan PLTN di Pulau Gelasa Sangat Beresiko Perbesar

BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM- PT Thorcon Power Indonesia belum transparan dalam rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa yang sudah jelas menimbulkan resiko hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun dalam paparannya diskusi publik. Sabtu (7/2/26)

PT. Thorcon lebih menonjolkan keunggulan teknologi dibandingkan dampak negatif yang mungkin timbul. Menurutnya, masyarakat tidak mendapatkan informasi seimbang terkait risiko ekologis, sosial, dan hukum dari pembangunan PLTN tersebut.

Pahlevi juga menyoroti status Pulau Gelasa yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2014 dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Risiko terburuk, dampak bagi nelayan, potensi insiden, dan siapa yang bertanggung jawab tidak dijelaskan secara terbuka,” ucap Pahlevi

Ia menilai dorongan pembangunan PLTN di wilayah konservasi adalah bentuk pengabaian aspek hukum dan lingkungan.

Pahlevi mempertanyakan dasar hukum uji tapak yang diklaim Thorcon. Pahlevi menyebut belum ada dokumen resmi dari pemerintah daerah yang dapat menjadi pijakan proses tersebut.

Ia mengingatkan bahwa evaluasi tapak PLTN merupakan kewenangan BAPETEN dan harus mengikuti prosedur jelas serta dapat diuji secara hukum.

Pahlevi juga mengingatkan potensi dampak bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada perikanan dan pariwisata laut di kawasan Pulau Gelasa. Ia menilai proyek PLTN dapat mengubah karakter ruang hidup dan membatasi aktivitas ekonomi warga.

Menurutnya pembangunan PLTN harus didasarkan pada transparansi penuh, bukan hanya pada narasi keunggulan teknologi.

Ia menegaskan bahwa ambisi energi tidak boleh melangkahi aturan dan mengorbankan lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi rencana pembangunan.(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Kejari gunakan mobil Jazz Warna Merah dari dalam Gudang diduga modus Hanya Monitor 

3 Juni 2026 - 07:56 WIB

Anggota MPR RI Dinda Rembulan Buka LKBB-PB Tahun 2026 Tingkat Provinsi di Alun-Alun Taman Merdeka 

1 Juni 2026 - 09:40 WIB

Diduga Residivis Kambuhan Desa Jeriji Rendi Ikutan Mencuri Pasir Tailing Kerja Sama dengan Komplotan Pemuda Air Itam 

31 Mei 2026 - 22:52 WIB

Dukungan Program Kebersihan PT. Bolesa Sumbangkan Drop Box ke Pemkot Pangkalpinang 

30 Mei 2026 - 08:49 WIB

Prof Udin bersama Jajaran Forkopimda Pangakalpinang Sholat Idul Adha 1447 H Berjamaah di Alun-alun Taman Merdeka

27 Mei 2026 - 16:10 WIB

Trending di Headline