Babel.Belitung.SKT.CO.ID – Herlambang (HR) resmi melaporkan seorang oknum yang mengaku sebagai Ketua LSM BIN, Lendra Gunawan, ke Polres Belitung, Sabtu (17/1/26) sore.
Laporan itu menyusul munculnya pemberitaan yang dinilai sarat tudingan sepihak dan beraroma pembunuhan karakter.
HR menegaskan, narasi yang menuding dirinya membuat kegaduhan, mencari keuntungan, hingga mencederai profesi wartawan muncul tak lama setelah ia mempublikasikan dugaan praktik parkir liar di badan jalan provinsi.
“Itu dia yang buat berita, dia sumbernya, dan dia sebagai LSM-nya. Setelah parkir liar saya bongkar, justru saya yang diserang,” tegas HR, Sabtu (17/1/26).

Menurut HR, lokasi parkir tersebut berada di ruas jalan provinsi yang secara aturan seharusnya steril dari segala bentuk pungutan. Namun, kawasan itu diduga dikelola layaknya lahan pribadi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang.
Alih-alih memberi klarifikasi atas dugaan parkir liar, HR menilai oknum tersebut justru menggiring opini publik dengan membangun narasi yang menyerang pribadi dan profesionalitas dirinya sebagai jurnalis.
“Ini bukan kritik, tapi upaya sistematis untuk membungkam dan mengalihkan isu. Substansi parkir liar sengaja ditenggelamkan,” ujarnya.
Hasil konfirmasi tim kepada Kasat Pol-pp Kabupaten Belitung tim Media online SKTNEWS.COM meminta agar prakter pungli diduga Oknum LSM BIN tersebut segera diadili,agar mengetahui berapa kerugian Pemkab Belitung dengan aktivitas tersebut selama ini minta di auditkan
“Itu sudah dirapatkan di dishub kite pak karena leading sektor di dishub kite. Kemarin hasil rapat dishub kabupaten mau konfirmasi duluk ke dishub provinsi. Karena terkait kewenangan jalan provinsi. Silakan konfirmasi ke dishub kabupaten belitung”. kata Yasa. Minggu (18/1/26).
Lain hal dengan Kadishub Kabupaten Belitung Firdaus enggan berkomentar usai diberi pertanyaan mengapa masih ada parkir diduga pungli di daerah Kabupaten Belitung tepatnya seputaran depan KFC dan mohon di auditkan berapa kerugian Pemda Belitung yang telah dilakukan oknum media dan LSM BIN berinisial Lendra. (18/1).
Sementara Bupati Belitung Djoni Alamsyah mengomentari pertanyaan awak media apakah ada pengecualian khusus terhadap oknum LSM BIN dan oknum media Lendra.
“Kamek jelaskan bahwa Jalan Sriwijaya merupakan jalan provinsi, sehingga kewenangan utama penataan, pengawasan, dan penindakan berada pada Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kabupaten Belitung tidak dapat bertindak melampaui kewenangan hukum”. ucapnya dipesan Whatapps. (18/1)
Namun demikian, Pemkab tidak membiarkan dugaan parkir liar dan pungutan ilegal tersebut. Kami telah melakukan koordinasi dengan instansi provinsi dan aparat terkait agar penanganan dilakukan sesuai aturan dan kewenangan yang sah.
“Setiap pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran dan akan ditindak sesuai ketentuan setelah kewenangan penanganannya jelas”. tegas Bupati Belitung.
Dengan melapor ke kepolisian, HR berharap aparat penegak hukum bersikap netral dan tegas, serta menempatkan persoalan pada dugaan praktik parkir liar di jalan provinsi, bukan pada rekayasa opini yang menyerang pembawa berita.(Red)



















