Menu

Mode Gelap
Plt Dinas Pendidikan Darwin Menghadiri HUT ke-43 SMP Negeri 5 Pangkalpinang Rapat Paripurna di Ruang DPRD Babel Menyetujui Dua Raperda Menjadi Perda Pembagian Hadiah Bagi Para Pemenang Perlombaan Hut RI ke 81 di Kolong Nangka Prof Udin Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ittihad Kelurahan Temberan Wawako Pangkalpinang Dessy Ayutrisna Menghadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Gedung Nasional Wakil Walikota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Nasional

DPRD Babel Menggelar Audensi Bersama Perwakilan Masyarakat Nelayan dan Kades. Ini Kata Didit:

badge-check


DPRD Babel Menggelar Audensi Bersama Perwakilan Masyarakat Nelayan dan Kades. Ini Kata Didit: Perbesar

BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM DPRD Babel meminta aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan Teluk Kelabat Dalam segera dihentikan apabila berada di zona tangkap nelayan. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat nelayan dan kepala desa di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (8/6/26).

“Usai dilakukan pengecekan berdasarkan Perda Zonasi Babel, lokasi yang dipermasalahkan masyarakat merupakan zona nelayan, bukan wilayah pertambangan,” ucap Didit Srigusjaya.

Didit menyampaikan hasil pembahasan menunjukkan wilayah yang dipersoalkan masyarakat merupakan kawasan tangkap nelayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Masyarakat mengatakan tiga tuntutan utama, yakni penghentian aktivitas pertambangan di kawasan tangkap nelayan, pelaksanaan reklamasi pascatambang, serta penertiban aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan di wilayah tersebut

Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan nelayan Teluk Kelabat Dalam yang mengaku keberatan terhadap aktivitas pertambangan di perairan tersebut karena dinilai berdampak pada mata pencaharian nelayan.

Sementara itu, Didit mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari PT Timah, perusahaan tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan.

“PT Timah menyampaikan tidak pernah mengeluarkan SPK di wilayah tersebut karena kawasan itu merupakan zona nelayan,” katanya.
.
Terkait tuntutan agar izin pertambangan tidak diperpanjang, Didit menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun DPRD Babel akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada kementerian terkait.

“Perpanjangan izin bukan kewenangan DPRD. Namun aspirasi masyarakat tetap akan kami sampaikan karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona nelayan dalam Perda yang berlaku hingga tahun 2040,” tegasnya.

Didit berharap seluruh pihak menghormati aturan zonasi yang telah ditetapkan guna menjaga keberlangsungan mata pencaharian nelayan serta kelestarian wilayah pesisir di Bangka Belitung.

“Kami meminta aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Teluk Kelabat Dalam segera keluar dari zona nelayan. Seluruh pihak terkait akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Didit.

Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel menjelaskan bahwa kewenangan perpanjangan izin pertambangan berada sepenuhnya di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.(S)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plt Dinas Pendidikan Darwin Menghadiri HUT ke-43 SMP Negeri 5 Pangkalpinang

11 September 2026 - 17:39 WIB

Rapat Paripurna di Ruang DPRD Babel Menyetujui Dua Raperda Menjadi Perda

11 September 2026 - 15:29 WIB

Pembagian Hadiah Bagi Para Pemenang Perlombaan Hut RI ke 81 di Kolong Nangka

7 September 2026 - 09:25 WIB

Prof Udin Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ittihad Kelurahan Temberan

5 September 2026 - 17:33 WIB

Wawako Pangkalpinang Dessy Ayutrisna Menghadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Gedung Nasional

5 September 2026 - 05:31 WIB

Trending di Headline