BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM DPRD Babel meminta aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan Teluk Kelabat Dalam segera dihentikan apabila berada di zona tangkap nelayan. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat nelayan dan kepala desa di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (8/6/26).
“Usai dilakukan pengecekan berdasarkan Perda Zonasi Babel, lokasi yang dipermasalahkan masyarakat merupakan zona nelayan, bukan wilayah pertambangan,” ucap Didit Srigusjaya.
Didit menyampaikan hasil pembahasan menunjukkan wilayah yang dipersoalkan masyarakat merupakan kawasan tangkap nelayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Masyarakat mengatakan tiga tuntutan utama, yakni penghentian aktivitas pertambangan di kawasan tangkap nelayan, pelaksanaan reklamasi pascatambang, serta penertiban aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan di wilayah tersebut
Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan nelayan Teluk Kelabat Dalam yang mengaku keberatan terhadap aktivitas pertambangan di perairan tersebut karena dinilai berdampak pada mata pencaharian nelayan.
Sementara itu, Didit mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari PT Timah, perusahaan tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan.
“PT Timah menyampaikan tidak pernah mengeluarkan SPK di wilayah tersebut karena kawasan itu merupakan zona nelayan,” katanya.
.
Terkait tuntutan agar izin pertambangan tidak diperpanjang, Didit menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun DPRD Babel akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada kementerian terkait.
“Perpanjangan izin bukan kewenangan DPRD. Namun aspirasi masyarakat tetap akan kami sampaikan karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona nelayan dalam Perda yang berlaku hingga tahun 2040,” tegasnya.
Didit berharap seluruh pihak menghormati aturan zonasi yang telah ditetapkan guna menjaga keberlangsungan mata pencaharian nelayan serta kelestarian wilayah pesisir di Bangka Belitung.
“Kami meminta aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Teluk Kelabat Dalam segera keluar dari zona nelayan. Seluruh pihak terkait akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Didit.
Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel menjelaskan bahwa kewenangan perpanjangan izin pertambangan berada sepenuhnya di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.(S)


















