PANGKALPINANG.BABEL.SKTNEWS.COM Dugaan pelanggaran serius terhadap penghormatan simbol negara kembali mencuat di wilayah Pangkalpinang. Ketua DPD Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Bangka Belitung, Nurman Suseno, secara resmi melayangkan laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi tidak layak di lingkungan perusahaan swasta.
Laporan tersebut telah diterima dan langsung didisposisikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan resmi tertanggal 31 Maret 2026, tim GPAB bersama awak media melakukan pemantauan langsung di lapangan dan menemukan adanya pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi:
Robek di beberapa bagian
Warna memudar (kusam)
Diduga tidak sesuai ukuran standar
Temuan tersebut berada di area perusahaan PT. Inti Perkasa Pratama (PT. IPP) yang berlokasi di kawasan Industri Jalan Ketapang Kota Pangkalpinang.

Ironisnya, meskipun kondisi bendera jelas tidak layak, pihak perusahaan tetap membiarkannya berkibar. Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh di lokasi, terdapat pemahaman keliru dari pihak internal perusahaan yang menyatakan bahwa selama warna merah masih terlihat, maka bendera dianggap masih pantas untuk dikibarkan.
Pandangan tersebut dinilai bertentangan langsung dengan ketentuan hukum nasional yang mengatur secara tegas standar perlakuan terhadap simbol negara.
Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap:
Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut, berupa:
Penjara paling lama 1 (satu) tahun
Atau denda maksimal Rp100.000.000
Dengan dasar tersebut, laporan yang disampaikan oleh Nurman Suseno tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana.
Pada 1 April 2026, laporan ini secara resmi didisposisikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam mekanisme penanganan formal kepolisian dan membuka ruang bagi proses penyelidikan lebih lanjut di tingkat daerah.
Tupoksi Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Ini
Dalam konteks dugaan pelanggaran pengibaran bendera negara, aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan yang jelas dan terstruktur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BERIKUT TERKAIT PENJELESAN RINCI TUPOKSI KEPOLISIAN
1. Menerima Laporan dan Pengaduan Masyarakato
Polisi wajib menerima setiap laporan masyarakat, termasuk laporan dari organisasi seperti GPAB. Laporan ini menjadi dasar hukum dimulainya proses penanganan perkara.
2. Penyelidikan (Pasal 1 KUHAP)
Tahap awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Dalam kasus ini, penyelidikan meliputi:
Verifikasi lokasi kejadian di PT. IPP
Pengumpulan dokumentasi (foto/video)
Klarifikasi awal terhadap saksi dan pihak perusahaan. Tujuan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran UU No. 24 Tahun 2009.
3. Penyidikan
Jika ditemukan unsur pidana, proses meningkat ke penyidikan, meliputi: Pemeriksaan resmi terhadap pihak perusahaan. Pemanggilan saksi-saksi. Penyitaan barang bukti (bendera). Penetapan tersangka (jika unsur terpenuhi)
4. Penegakan Hukum (Law Enforcement)
Jika terbukti Polisi berwenang melakukan penahanan (jika diperlukan). Melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Mengawal proses hingga persidangan
5. Preventif dan Edukatif
Selain represif, polisi juga memiliki fungsi: Memberikan edukasi kepada masyarakat dan perusahaan tentang tata cara pengibaran bendera. Melakukan sosialisasi UU No. 24 Tahun 2009. Mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
6. Pengawasan dan Pembinaan
Polisi dapat berkoordinasi dengan. Pemerintah daerah.Satpol PP. Instansi terkait dan untuk memastikan seluruh institusi mematuhi aturan terkait simbol negara
Permintaan GPAB: Tindak Tegas dan Edukasi Nasional
Dalam laporannya, Nurman Suseno meminta agar KAPOLRI :
1. Memerintahkan jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyelidikan
2. Memanggil dan memeriksa pihak PT. IPP
3. Menjatuhkan sanksi hukum jika terbukti bersalah
4. Meningkatkan pengawasan dan edukasi nasional terkait penghormatan simbol negara
Lanjutnya,menegaskan bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan kedaulatan dan martabat bangsa.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang kerap dianggap sepele, namun memiliki makna simbolik yang sangat besar bagi negara.
Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang dan mencederai nilai-nilai kebangsaan. Sebaliknya, penegakan hukum yang transparan dan tegas akan menjadi pesan kuat bahwa penghormatan terhadap simbol negara adalah kewajiban mutlak bagi seluruh elemen bangsa—tanpa terkecuali.(Tim)



















