PARITTIGA,BABEL,SKTNEWS.COM — Ditengah gencarnya kampanye pemberantasan tambang ilegal oleh pemerintah pusat, sebuah gudang penampungan pasir timah di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, justru disebut-sebut masih beroperasi tanpa hambatan. Gudang yang diduga milik seorang pengusaha berinisial Acong itu kini menjadi sorotan dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Aktivitas di lokasi tersebut berlangsung nyaris tanpa jeda. Warga menyaksikan keluar masuknya truk-truk bermuatan pasir timah, bahkan hingga larut malam. Pemandangan itu sudah berlangsung lama, seolah menjadi rutinitas yang tak tersentuh oleh penegakan hukum dan memicu istirahat warga.
“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami jadi bertanya-tanya, apakah memang ada pembiaran?” ungkap seorang warga yang memilih anonim. (13/4)
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain dugaan aktivitas penampungan timah tanpa izin, lokasi gudang yang berdekatan dengan kawasan hutan produksi menambah kekhawatiran akan adanya rantai aktivitas tambang ilegal yang lebih luas.
Wilayah tersebut selama ini dikenal rawan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Sorotan pun mengarah pada kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Di saat pemerintah pusat menegaskan komitmen untuk memberantas mafia sumber daya alam, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Warga menilai belum ada langkah nyata yang terlihat untuk menghentikan aktivitas gudang tersebut.
Desakan kini menguat agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Satuan Lapangan (Satlap) segera turun langsung melakukan pengecekan dan penindakan apabila menjadi polemik di tengah masyarakat serta berharap ada tindakan tegas, bukan sekadar respons reaktif setelah kasus mencuat ke publik.
Pengamat kebijakan publik menilai, persoalan ini bukan sekadar soal satu gudang, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum. Jika dugaan pelanggaran ini benar dan terus dibiarkan, dampaknya bisa meluas, mulai dari rusaknya kepercayaan publik hingga semakin maraknya praktik ilegal lainnya.
“Ini bukan sekadar soal gudang, tapi soal sistem yang harus ditegakkan. Jika aparat tidak bertindak, maka kepercayaan publik akan semakin tergerus,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas gudang maupun langkah penindakan yang akan diambil. Di tengah ketidakpastian itu, masyarakat hanya bisa berharap bahwa instruksi tegas dari pusat benar-benar sampai dan dijalankan di tingkat lapangan.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata: Apakah komitmen pemberantasan tambang ilegal hanya berhenti di atas kertas, atau benar-benar diwujudkan hingga ke pelosok daerah.(Tim)


















