BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjalin kerja sama untuk memperkuat upaya perlindungan pekerja migran. Penandatangan nota kesepakatan kerja sama tersebut dilakukan di ruang rapat Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/8/26).
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam menyiapkan calon pekerja migran asal Pangkalpinang agar memiliki kompetensi sekaligus memahami prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri.
Menurut Saparudin, ada dua fokus utama yang akan dijalankan melalui kerja sama tersebut. Salah satunya, pemerintah akan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar berangkat ke luar negeri hanya melalui jalur yang sesuai ketentuan atau prosedural
“Beberapa tahun lalu kita masih menemukan warga yang bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Karena itu, kami meminta dinas tenaga kerja berkolaborasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bekerja ke luar negeri sesuai prosedur,” kata Saparudin.
Dia menilai, keberadaan perwakilan KP2MI di Pangkalpinang akan makin memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pendampingan, edukasi, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Saparudin pun berharap masyarakat memanfaatkan peluang kerja di luar negeri secara legal sehingga memperoleh perlindungan hukum serta hak-haknya sebagai pekerja migran.
Selain memastikan keberangkatan secara legal, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga akan mempersiapkan calon pekerja migran melalui berbagai pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja internasional.
“Orang yang bekerja di luar negeri harus memiliki keterampilan tertentu yang memang dibutuhkan perusahaan. Misalnya welder, barista, perawat, bidan, dan keterampilan lainnya. Kita membuka kesempatan kepada masyarakat Pangkalpinang untuk mendaftar dan mengikuti program tersebut,” ujar Saparudin.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Sumatera Selatan, Eva Febrianti, menyebutkan, kerja sama tersebut tidak hanya melibatkan dinas tenaga kerja, tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki peran dalam perlindungan pekerja migran.
Menurut Eva, seluruh bentuk kolaborasi antar-OPD nantinya dituangkan dalam rencana kerja yang menjadi tindak lanjut dari nota kesepakatan kerja sama tersebut.
“Rencana kerja itu tidak terlepas dari nota kesepakatan yang sudah ditandatangani. Jadi ada beberapa OPD yang nantinya bersinergi menjalankan program perlindungan pekerja migran,” katanya.
Ia mengatakan, tujuan utama kerja sama tersebut untuk menekan angka pekerja migran nonprosedural dan mengatur serta mendukung penempatan pekerja migran yang prosedural.
Eva menjelaskan, calon pekerja migran harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Di antaranya, berusia minimal 18 tahun, memperoleh izin dari keluarga, memiliki KTP, serta melengkapi dokumen lain sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 13 undang-undang tersebut.
“Harapannya, masyarakat Pangkalpinang yang akan bekerja ke luar negeri bisa berangkat sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kasus pekerja migran nonprosedural dapat dicegah atau setidaknya terus berkurang,” tutupnya.(Tim)


















