Caption : Wali Kota Pangkalpinang Prof. Udin berikan klarifikasi surat edaran live music selama bulan suci Ramadhan
BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM- Polemik surat edaran terkait aktivitas band dan live music selama bulan Ramadhan di Pangkalpinang akhirnya diklarifikasi oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menegaskan tidak ada pelarangan kegiatan live music di wilayah Kota Pangkalpinang.
Surat edaran tersebut Prof.Udin menyampaikan hanya mengatur agar penggunaan musik tidak berlebihan dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat yang sedang beribadah.
“Tidak melarang live music yang dilarang itu musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadhan,” ujarnya. Sabtu (21/2/26) malam.
Menurutnya, imbauan itu bertujuan menjaga suasana kondusif selama Ramadhan, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha hiburan untuk beraktivitas secara wajar.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga meminta seluruh pihak untuk saling menghormati dan menyesuaikan aktivitas hiburan dengan norma serta ketertiban yang berlaku selama bulan suci.
Pemerintah berharap melalui Klarifikasi tersebut polemik yang sempat mencuat dapat mereda dan masyarakat memahami substansi surat edaran secara utuh.(Sd)


















