BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kepulauan Bangka Belitung (BPBPK Babel) menegaskan komitmennya dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melalui penguatan gerakan cegah, pilah, dan olah sampah dari sumbernya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pengelolaan sampah domestik yang dilaksanakan sebagai langkah konkret menuju Bangka Belitung zero waste.
Kepala BPBPK Kepulauan Bangka Belitung, Mochamad Syukron Fikri, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar program, melainkan kewajiban yang telah diamanatkan undang-undang dan harus diimplementasikan secara nyata.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan pengurangan dan penanganan sampah secara sistematis dan berkelanjutan. Karena itu, pengelolaan harus dimulai dari sumbernya, bukan hanya di hilir,” ujarnya. Sabtu (21/2/26).
Melalui kerja sama ini, sampah domestik yang dihasilkan di lingkungan BPBPK akan dipilah dan diolah menjadi produk bernilai guna, kreatif, serta memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan. Skema tersebut sekaligus mendorong penerapan prinsip ekonomi sirkular di lingkungan instansi pemerintah.
Lebih lanjut, Syukron menegaskan bahwa model pengelolaan ini dapat direplikasi dan diimplementasikan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, apabila setiap OPD menerapkan prinsip cegah, pilah, dan olah secara konsisten, maka target mewujudkan Bangka Belitung yang bersih dan berkelanjutan akan lebih cepat tercapai.
BPBPK Babel berharap gerakan ini menjadi contoh nyata bahwa institusi pemerintah dapat menjadi pionir dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan Babel Zero Waste.(Tim)



















