Menu

Mode Gelap
Oknum Kejari gunakan mobil Jazz Warna Merah dari dalam Gudang diduga modus Hanya Monitor  Anggota MPR RI Dinda Rembulan Buka LKBB-PB Tahun 2026 Tingkat Provinsi di Alun-Alun Taman Merdeka  Diduga Residivis Kambuhan Desa Jeriji Rendi Ikutan Mencuri Pasir Tailing Kerja Sama dengan Komplotan Pemuda Air Itam  Dukungan Program Kebersihan PT. Bolesa Sumbangkan Drop Box ke Pemkot Pangkalpinang  Prof Udin bersama Jajaran Forkopimda Pangakalpinang Sholat Idul Adha 1447 H Berjamaah di Alun-alun Taman Merdeka Diskominfo Pangkalpinang Terima Sosialisasi Penerangan Hukum PPS dari Kejaksaan Negeri

Collection

DPRD Kota Pangkalpinang Menaruh Perhatian Serius Terhadap Dugaan Pungutan dan Pemotongan Dana PIP

badge-check


DPRD Kota Pangkalpinang Menaruh Perhatian Serius Terhadap Dugaan Pungutan dan Pemotongan Dana PIP Perbesar

BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menaruh perhatian serius terhadap dugaan pungutan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 26 Pasir Putih, Kota Pangkalpinang.

Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang membidangi pendidikan menyayangkan munculnya informasi tersebut karena dinilai mencederai prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas biaya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Zufriadi, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah terkait untuk meminta penjelasan atas dugaan pungutan tersebut.

“Informasi ini sangat kami sayangkan karena mencederai dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kami akan meminta klarifikasi dari dinas pendidikan dan pihak sekolah,” kata Zufriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/26)

Ia menilai lemahnya pengawasan dinas pendidikan terhadap sekolah-sekolah negeri menjadi salah satu faktor munculnya persoalan tersebut. DPRD, kata dia, tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi tegas kepada wali kota apabila terbukti terjadi kelalaian pengawasan.

“Jika pengawasan dinilai gagal, kami akan merekomendasikan langkah evaluasi kepada wali kota,” ujarnya.

Zufriadi juga menegaskan DPRD tidak akan menghalangi langkah hukum apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar dalam penyaluran dana PIP di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian, menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan atau sumbangan yang ditetapkan nominalnya di sekolah negeri.

“Kalau sudah ditentukan jumlahnya dan semua orang tua diminta membayar, itu bukan sumbangan, tetapi pungutan dan jelas melanggar aturan,” kata Dio.

Ia menambahkan alasan pungutan untuk membayar guru honorer tidak dapat dibenarkan, karena pembiayaan tenaga non-ASN telah diatur melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai regulasi yang berlaku.

Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, lanjut Dio, telah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan membuka kemungkinan pemanggilan pihak sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat.(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Kejari gunakan mobil Jazz Warna Merah dari dalam Gudang diduga modus Hanya Monitor 

3 Juni 2026 - 07:56 WIB

Anggota MPR RI Dinda Rembulan Buka LKBB-PB Tahun 2026 Tingkat Provinsi di Alun-Alun Taman Merdeka 

1 Juni 2026 - 09:40 WIB

Diduga Residivis Kambuhan Desa Jeriji Rendi Ikutan Mencuri Pasir Tailing Kerja Sama dengan Komplotan Pemuda Air Itam 

31 Mei 2026 - 22:52 WIB

Dukungan Program Kebersihan PT. Bolesa Sumbangkan Drop Box ke Pemkot Pangkalpinang 

30 Mei 2026 - 08:49 WIB

Prof Udin bersama Jajaran Forkopimda Pangakalpinang Sholat Idul Adha 1447 H Berjamaah di Alun-alun Taman Merdeka

27 Mei 2026 - 16:10 WIB

Trending di Headline