PANGKALPINANG,BABEL,SKTNEWS.COM Kabar yang mengejutkan dari seorang mantan tahanan WBP Rutan Kelas IIB Mentok mengungkapkan serius pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi Wbp Ag yang disaksikan oleh Wbp Js sewaktu mejalani penahanan selama 9 bulan 17 hari kasus pengeroyokan hingga bebas Sabtu 18 April 2026 lalu.
Nara sumber (Narsum) menyampaikan bahwa sejak proses pelimpahan perkara tanggal 12 Juni 2025 dirinya langsung ditempatkan di ruangan yang dikenal sebagai “Sel Segitiga ” ruang yang pada umumnya digunakan untuk penempatan khusus atau isolasi.
Berbagai kejadian dan dilihat serta didengar Js sewaktu mulai masuk dugaan sementara sudah Recues korban (At) kasus pengeroyokan kemudian Js sendiri menyaksikan Ag disiksa dalam rutan digerujungkan dalam sel segitiga.
“Sewaktu Ag di besuk istrinya,mukanya masih lebam dan retak saat itu muntah darah sehingga kami semua tercengang pada tanggal 19 Oktober 2026 pukul 03.00 Wib. Mau ambil foto bagaimana penjagaan ketat seperti itu Bang”, sambil menangis Js menceritakan kepada tim 9 dan LSM Dpd GPAB Babel.

Kemudian dilarang mengadu ke pihak keluarga akan di ancam oleh tamping atau sipir,apabila menceritakan kejadian penyiksaan ke pihak keluarganya. Disaksikan oleh Js saat itu.
“Didalam rutan tersebut Saya rasa penuh dengan kemunafikan yang ada di bilang tidak ada dan yang benar katakan tidak benar,itu munafik atau bukan bang, selama ku disana menahan emosional seperti rasanya mau bunuh diri bang.artinya konfirmasi kita tidak pernah diindahkan”, tegasnya.

JS pun melanjutkan ceritanya menyaksikan operator peredaran Narkoba (Pesat) didalam rutan menggunakan Hp sewaan dari pihak petugas dengan tarif perbulan 450 rb/6 Juta rupiah.
“Pihak petugas memanfaatkan fasilitas sel monyet/sel segitiga yang sempit tahanan untuk di perjual belikan dengan tarif 1.5 Juta/50 Juta rupiah untuk memindahkan ke sel yang lebih besar”. ucapnya.

Js mengatakan bahwa memang benar dia yang mantan Wbp saat itu kalau bukan dia yang diisolasi dalam sel isolasi tersebut maka akan di buktikan dengan laporan resminya.
“Jika bukan Saya yang berada dalam sel Isolasi tersebut maka akan di buktikan melalui laporan resmi seperti itu,mau saya kirimkan dengan KPLP poto ku sewaktu dalam sel”. sambungnya melalui telpon WhatsApp kepada tim9.(19/4/26)

Lanjut Js saat sakit tidak tersedia obat-obatan didalam lapas,harus menahan dan merasakan sakit itu sendiri atau membeli obat ke apotik di luar rutan/lapas llB dengan meminta bantuan ke pihak keluarga.
“Siapapun yang mencekal atau membantah pemberitaan kebenaran yang saya alami dan ungkapkan selama dalam sel. Siapa-siapa media dan orangnya sudah ku simpan semua dan selama disana ku masih aktif sebagai wartawan dan ku lakukan laporan resmi nantinya”. ucap Js.
Dalam Visi Rutan kelas IIB Mentok Terwujudnya rutan yang Prima dalam Pelayanan dan Pembinaan untuk menghasilkan warga binaan yang Mandiri dan bertanggungjawab”. serta Misi” Lapas rutan Kelas IIB Mentok untuk penyelanggaraan pelayanan prima memberikan pelayanan publik dan pembinaan berbasis HAM yang transparan, propesional dan bersih dari korupsi (WBK/WBBM)” diduga hanya Slogan saja.
Ia merasa ketidakadilan dan tidak menjalani aturan terhadap WBP di lapas llB Mentok Bangka Barat yang tidak diterapkan HAM oleh pegawai.
“Hal ini memang sengaja ku pendam nanti sewaktu keluar dalam sel akan ku ungkapkan dan bongkar, sudah hal biasa bagi mereka jika berita sudah naik baru mereka respon hal biasa bang”, kata Js kepada tim 9 jejak kasus.
Selama mejalani penahanan
– Tidak ada surat keputusan atau dasar hukum yang diberikan
– Tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh korban
– Korban bukan residivis, tidak sakit, dan tidak memiliki catatan pelanggaran di dalam rutan.
Padahal, sel tersebut lazim diperuntukkan bagi tahanan dengan kondisi tertentu, seperti pelanggaran disiplin atau kebutuhan pengawasan khusus.

Prinsip dasar UU No. 22 Tahun 2022 dan menurut Pasal 7 UU No. 22 Tahun 2022 sudah jelas para Napi di Indonesia mempunyai Hak dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin hak hidup dan hak untuk tidak disiksa, yang berlaku bagi semua orang termasuk mereka yang dirampas kemerdekaannya.
Praktek ini tidak hanya melanggar aturan pemasyarakatan, tetapi diduga berpotensi mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan wewenang diduga melibatkan beberapa oknum yang ada di rutan kelas IIB Mentok.
Dilakukannya investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang perlindungan terhadap hak-hak tahanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali Korban juga menyatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak berwenang maupun media.
“Saya hanya ingin keadilan, dan agar hal seperti ini tidak terjadi pada orang lain”. kata Js.
Diketahui bersama Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, Pasal 4 huruf j, yang melarang penggunaan alat komunikasi dan elektronik.
Dikonfirmasi tim 9 jejakkasus kepada KPLP lapas Mentok Alex terkait pemberitaan yang diterbitkan di media SKT.CO.ID apakah benar semua.
“Lanjutkan do,kalau buat kando happy yang pasti Js tidak pernah di tempat kan di sel segitiga”. jawab KPLP melalui pesan WhatApps. (19/4).
Sementara Karutan kelas IIB Mentok Andi Ferli saat di tanyakan hal tersebut hingga sampai hari ini tidak memberikan jawaban hingga diterbitkan berita ini tim Ormas DPD GPAB Babel dan tin9jejakkasus akan berusaha meminta klarifikasi atau pengaduan dugaan pungli , peredaran Narkoba dan pelanggaran HAM ke pengaduanditjenpas@gmail.com. Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM, Ombudsman RI untuk pungli/maladministrasi.(Tim)



















