BABEL.BASEL.SKTNEWS.COM – Sosialisasi undang – undang antisipasi pencurian buah sawit kepada para penampung / pembeli TBS kelapa sawit di wilayah Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. sekira pukul 09.00 Wib. Jum’at (23/1/26).
Bertempat di Kantor Camat Simpang Rimba kegiatan tersebut mendapat pengamanan oleh personil polsek Simpang Rimba serta Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Simpang Rimbas dan berjalan dengan aman dan kondusif.

Diketahui sebelumnya kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan angka kriminal khususnya tindak pidana pencurian kelapa sawit yang mana belakangan ini maraknya kasus pencurian kelapa sawit di Kec. Simpang Rimba Kabupaten Basel dan mendapat respon dari Kapolsek Simpang Rimba.
“Polsek Simpang Rimba memberikan edukasi terkait undang-undang dalam penerapan pasal pencurian serta penadah kelapa sawit hasil curian sehingga diharapkan bagi para pelaku usaha penampungan sawit agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana yang mungkin terjadi, khususnya terkait penjualan buah sawit ilegal”. jelas Kapolsek Mardian.
Dalam giat tersebut dihadiri Camat Simpang Rimba,Kapolsek Simpang Rimba,Kanit Reskrim,Kanit Intelkam,Kanit Provos dan Para Pembeli / penampung TBS sebanyak 18 Orang.
Kegiatan tersebut selesai sekira pukul 11.00 Wib berjalan dengan aman dan kondusif serta dilakukan pengamanan oleh personil polsek Simpang Rimba serta Sat Pol PP Kecamatan Simpang Rimba.(Red)


















