BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM Dalam audiensi antara Forum Peduli Masyarakat Nangka dengan DPRD Babel yang digelar di Ruang Banmus DPRD Provinsi Babel, Kamis (11/6/26) meminta aktivitas yang berkaitan dengan akses jalan yang dipersengketakan antara masyarakat Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit dihentikan sementara,hingga mendapat kepastian hukum dan penyelesaian yang disepakati bersama.
Audiensi turut dihadiri perwakilan masyarakat Desa Nangka, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, serta pihak perusahaan yang menyampaikan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog guna mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Didit Srigusjaya Ketua DPRD Babel mengatakan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak keberadaan investasi maupun operasional pabrik kelapa sawit yang dibangun di wilayah tersebut. Namun, masyarakat keberatan terhadap penutupan akses jalan usaha tani yang selama ini digunakan warga untuk menuju kebun.
“Masyarakat menilai tidak pernah ada sosialisasi, musyawarah maupun kesepakatan tertulis terkait pengalihan, penutupan atau perubahan fungsi jalan yang selama ini mereka gunakan”. katanya.
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan, terkait penutupan akses jalan yang selama ini digunakan warga menuju kawasan perkebunan.
Didit menegaskan, pada prinsipnya masyarakat Desa Nangka tidak menolak keberadaan pabrik kelapa sawit milik PT BPP. Namun, warga keberatan atas penutupan jalan yang selama lebih dari satu dekade menjadi akses utama menuju kebun.
“Pada dasarnya masyarakat Desa Nangka berterima kasih dan mendukung keberadaan perusahaan. Namun yang menjadi persoalan adalah akses jalan masyarakat sepanjang kurang lebih 600 meter dengan lebar sekitar 6 meter yang ditutup oleh pihak perusahaan”. kata Didit.

Menurutnya, jalan tersebut telah dibangun sejak 2013 dan selama sekitar 12 tahun dimanfaatkan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan. Sementara perusahaan mulai beroperasi di kawasan itu pada 2025.
“Jalan itu sudah ada sejak 2013 dan digunakan masyarakat dengan aman. Sementara perusahaan baru masuk pada tahun 2025. Karena itu masyarakat meminta agar hak-hak adat dan kepentingan warga tetap dihormati”. ujarnya.
Dalam forum tersebut, masyarakat melalui Forum Peduli Masyarakat Nangka menyampaikan bahwa jalan usaha tani yang dipersoalkan telah lama digunakan warga sebagai akses menuju kebun. Jalan tersebut, menurut masyarakat, awalnya dibangun secara swadaya dan kemudian ditingkatkan menggunakan APBD Kabupaten Bangka Selatan pada 2013.
Selain meminta penghentian sementara aktivitas pada area yang dipersoalkan, masyarakat juga mendesak penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta menegaskan bahwa masyarakat mendukung keberadaan pabrik kelapa sawit karena diyakini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Namun, perusahaan juga diminta menghormati hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu memanfaatkan akses jalan tersebut.
“Pada prinsipnya masyarakat tidak menolak perusahaan. Yang dipersoalkan adalah akses jalan yang selama ini digunakan warga menuju kebun. Ini yang harus dicari jalan keluarnya”. ujar Edi.
Sejumlah anggota DPRD Babel yang hadir meminta pemerintah daerah, masyarakat dan perusahaan mengedepankan musyawarah serta penyelesaian sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.(S)



















