Menu

Mode Gelap
Oknum Kejari gunakan mobil Jazz Warna Merah dari dalam Gudang diduga modus Hanya Monitor  Anggota MPR RI Dinda Rembulan Buka LKBB-PB Tahun 2026 Tingkat Provinsi di Alun-Alun Taman Merdeka  Diduga Residivis Kambuhan Desa Jeriji Rendi Ikutan Mencuri Pasir Tailing Kerja Sama dengan Komplotan Pemuda Air Itam  Dukungan Program Kebersihan PT. Bolesa Sumbangkan Drop Box ke Pemkot Pangkalpinang  Prof Udin bersama Jajaran Forkopimda Pangakalpinang Sholat Idul Adha 1447 H Berjamaah di Alun-alun Taman Merdeka Diskominfo Pangkalpinang Terima Sosialisasi Penerangan Hukum PPS dari Kejaksaan Negeri

Collection

Menteri ESDM Berikan Sangsi Tegas Kepada SPBU 24.331.69 di Selindung Bangka Diduga Melanggar SOP Membuat Masyarakat resah

badge-check


Menteri ESDM Berikan Sangsi Tegas Kepada SPBU 24.331.69 di Selindung Bangka Diduga Melanggar SOP Membuat Masyarakat resah Perbesar

PANGKALPINANG.BABEL.SKTNEWS.COM Investigasi Tim 9 Jejak Kasus, Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Aktivitas penyaluran solar subsidi di SPBU 24.331.69 Selindung menjadi sorotan tajam setelah ditemukan indikasi distribusi dilakukan di luar jam operasional yang lazim, bahkan diduga melibatkan praktik “pengerit”.

Penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut telah berlangsung sejak pukul 05.00 Wib lebih awal dari ketentuan umum yang selama ini diketahui masyarakat, yakni dimulai pukul 06.00 Wib. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terhadap masyarakat terkait kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Padahal, secara sistem operasional, SPBU memang beroperasi 24 jam dengan pembagian shift kerja operator. Namun, pengaturan waktu distribusi BBM bersubsidi tetap mengacu pada ketentuan tertentu guna memastikan pengawasan, ketertiban antrean, serta penyaluran yang tepat sasaran.

Lebih mengkhawatirkan lagi, distribusi solar subsidi tersebut disebut tidak hanya melayani konsumen umum, tetapi juga diduga diberikan kepada pihak-pihak yang dikenal sebagai “pengerit” istilah yang kerap merujuk pada aktivitas pengisian berulang menggunakan berbagai kendaraan untuk tujuan penimbunan atau penjualan kembali. Jika benar, praktik ini berpotensi merugikan masyarakat luas yang berhak atas BBM subsidi.

Seorang penanggung jawab SPBU di kawasan Jalan A. Yani, Pangkalpinang, yang akrab disapa Bang Cecep, saat dikonfirmasi justru menyatakan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan. Ia mengklaim adanya aturan dari Pertamina Patra Niaga yang membolehkan distribusi dilakukan pada waktu tersebut.

“Itu aturan yang membolehkan pendistribusian BBM-nya dari Patraniaga,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (15/3).

Pernyataan ini justru membuka ruang polemik baru. Pasalnya, klaim tersebut dinilai bertolak belakang dengan pemahaman umum terkait pembatasan waktu distribusi BBM subsidi. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dapat menjembatani perbedaan interpretasi aturan tersebut.

Di sisi lain, pihak Humas PT Pertamina (Persero), Nursela, menegaskan bahwa perusahaan memiliki aturan ketat terhadap pelanggaran SOP di SPBU. Bentuk pelanggaran, mulai dari kelalaian operator, kecurangan takaran, hingga penyalahgunaan BBM subsidi, dapat berujung pada sanksi berat.

Sanksi tersebut tidak main-main mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan BBM jenis tertentu, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan distribusi solar subsidi di luar ketentuan waktu di SPBU Selindung tersebut.

Minimnya transparansi ini semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pola distribusi BBM subsidi di lapangan. Masyarakat menilai, tanpa pengawasan ketat dan penegakan aturan yang tegas, potensi penyimpangan akan terus berulang dan merugikan kelompok yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

Kasus ini menjadi tantangan berat bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jangankan Petralite bisa di sulap namun BBM subsidi jenis Solarpun bisa dilakukan demikian melalui waktu dugaan sementara di khususkan untuk pengerit. 

Adapun komitmen Pertamina dalam memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran bukan justru akan tetapi Hoax.(Tim9Jjk)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Kejari gunakan mobil Jazz Warna Merah dari dalam Gudang diduga modus Hanya Monitor 

3 Juni 2026 - 07:56 WIB

Anggota MPR RI Dinda Rembulan Buka LKBB-PB Tahun 2026 Tingkat Provinsi di Alun-Alun Taman Merdeka 

1 Juni 2026 - 09:40 WIB

Diduga Residivis Kambuhan Desa Jeriji Rendi Ikutan Mencuri Pasir Tailing Kerja Sama dengan Komplotan Pemuda Air Itam 

31 Mei 2026 - 22:52 WIB

Dukungan Program Kebersihan PT. Bolesa Sumbangkan Drop Box ke Pemkot Pangkalpinang 

30 Mei 2026 - 08:49 WIB

Prof Udin bersama Jajaran Forkopimda Pangakalpinang Sholat Idul Adha 1447 H Berjamaah di Alun-alun Taman Merdeka

27 Mei 2026 - 16:10 WIB

Trending di Headline