BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM Rekomendasi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Babel di setujui DPRD Babel. Selasa (30/6/26).
Rekomendasi tersebut disahkan melalui Keputusan DPRD setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi. Selanjutnya, rekomendasi akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera ditindaklanjuti.

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, yang memimpin rapat mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap temuan BPK sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.
Selain membahas rekomendasi LHP BPK, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
DPRD berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera dilaksanakan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK maupun DPRD.
“Apa yang telah diaudit oleh BPK akan menjadi bahan evaluasi. Yang sudah baik akan dipertahankan, sedangkan yang masih kurang akan terus diperbaiki,” ujar Hidayat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPK menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.(S)


















