Menu

Mode Gelap
DPRD Babel Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I Eddy Iskandar Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga  Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit

Bangka Induk

Bupati Bangka Ferry Insani Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan LKPJ Bupati T.A 2025

badge-check


Bupati Bangka Ferry Insani Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan LKPJ Bupati T.A 2025 Perbesar

BABEL.BANGKA.SKTNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/26).

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Bangka H. Ferry Insani, S.E., M.M., Wakil Bupati Syahbudin, S.IP., M.Trip., Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, S.E., unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan setiap tahun.

Ia merujuk pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat,” kata Jumadi.

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Bangka selanjutnya akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran melalui pembahasan LKPJ tersebut.

Mengacu pada Pasal 22 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, DPRD akan mencermati sejumlah aspek penting, di antaranya capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel, pembangunan tepat sasaran, serta pelayanan publik—terutama sektor pendidikan dan kesehatan—dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Ferry Insani dalam pidatonya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun.

Menurutnya, penyusunan LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance.

“LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya,” kata Ferry.

Selain itu, lanjut dia, laporan tersebut juga mencakup kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Ferry menjelaskan bahwa pelaksanaan program dalam APBD 2025 merupakan implementasi dari berbagai urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib pelayanan dasar, non-pelayanan dasar, pilihan, maupun fungsi penunjang.

Ia juga memaparkan sejumlah indikator kinerja yang menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.

Di antaranya, hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah mencapai skor 3,1096, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 2,9542. Indeks pencapaian standar pelayanan minimal tercatat 96,25 dengan kategori tuntas utama, naik dari 95,30.

Kemudian, indeks reformasi birokrasi meningkat dari 70,78 (kategori BB) menjadi 80,74 (kategori A-). Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga mengalami kenaikan dari 2,80 menjadi 3,00.

Selain itu, indeks kepuasan masyarakat meningkat dari 84,54 menjadi 86,56, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tetap berada pada kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ferry.

Ia menegaskan bahwa LKPJ ini akan menjadi bahan pembahasan internal DPRD, yang selanjutnya menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.

“Melalui LKPJ ini, kami berharap terbangun sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.(Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Babel Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I Eddy Iskandar

29 Juli 2026 - 09:12 WIB

Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga 

28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

27 Juli 2026 - 13:40 WIB

SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif

23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian

21 Juli 2026 - 09:04 WIB

Trending di Bangka Tengah