PANGKALPINANG.BABEL.SKTNEWS.COM DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/26).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza.
Dalam sambutannya, Abang Hertza mengawali rapat dengan mengucapkan rasa syukur serta menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir memenuhi undangan rapat paripurna tersebut.
Ia kemudian secara resmi membuka rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
“Rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penyampaian LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujarnya.
Abang Hertza menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPRD, rapat paripurna telah memenuhi kuorum sehingga dapat dilanjutkan dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ia juga memaparkan bahwa LKPJ merupakan laporan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, ruang lingkup LKPJ mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa LKPJ harus disampaikan dalam rapat paripurna DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Artinya, pelaksanaan rapat paripurna hari ini masih sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya rapat paripurna ini, DPRD Kota Pangkalpinang resmi menerima penyampaian LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.(Skt)



















