Menu

Mode Gelap
DPRD Babel Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I Eddy Iskandar Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga  Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit

Collection

DPRD Kota Pangkalpinang melalui Fraksi Gerindra Soroti Mekanisme Pengisian Jabatan Ketua RT dan RW

badge-check


DPRD Kota Pangkalpinang melalui Fraksi Gerindra Soroti Mekanisme Pengisian Jabatan Ketua RT dan RW Perbesar

BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang melalui Fraksi Partai Gerindra menyatakan sikap kritis terhadap Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Fraksi Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang menilai pengaturan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat yang menjadi dasar pembentukan lembaga kemasyarakatan.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai asas demokrasi, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

“RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Karena itu, DPRD berkepentingan memastikan mekanisme pengisiannya mencerminkan kedaulatan warga,” kata Bangun Jaya, Kamis (22/1/26)

Ia menjelaskan Fraksi Gerindra menyoroti mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan lurah, karena dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memilih pemimpin di lingkungannya sendiri.

Menurutnya, secara normatif Pasal 14 Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 telah mengatur proses pendaftaran dan pemilihan pengurus RT dan RW. Namun dalam praktiknya, pengaturan tersebut dinilai belum mencerminkan asas demokrasi sebagaimana diharapkan.

Fraksi Gerindra menegaskan DPRD Kota Pangkalpinang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perwako tersebut serta mendorong evaluasi kebijakan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara norma hukum dan implementasi di lapangan.

Selain aspek demokrasi, DPRD juga menilai mekanisme penunjukan berpotensi menimbulkan subjektivitas, konflik kepentingan, dan menurunkan legitimasi sosial kepemimpinan RT dan RW.

Atas dasar itu, Fraksi Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang mendorong agar mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dilakukan secara lebih demokratis, baik melalui musyawarah warga maupun pemilihan langsung, sebagai bagian dari upaya penguatan peran lembaga kemasyarakatan.

DPRD menilai penguatan peran RT dan RW yang lahir dari proses demokratis akan berdampak positif terhadap partisipasi masyarakat, stabilitas sosial, dan efektivitas pelayanan publik di tingkat kelurahan.(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Babel Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I Eddy Iskandar

29 Juli 2026 - 09:12 WIB

Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga 

28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

27 Juli 2026 - 13:40 WIB

SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif

23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian

21 Juli 2026 - 09:04 WIB

Trending di Bangka Tengah