PANGKALPINANG,BABEL,SKTNEWS.COM Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyepakati pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD Tahun 2026 dalam rapat, Senin (13/4/26)
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap terbitnya petunjuk teknis (juknis) serta kebutuhan percepatan pelaksanaan sejumlah kegiatan penting.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan tanpa mengubah total anggaran, melainkan hanya pada rincian kegiatan agar lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia mengutarakan, usulan pergeseran anggaran tersebut berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk sektor pendidikan. Penyesuaian dilakukan pada rincian kegiatan tanpa mengubah total anggaran secara keseluruhan.
“Perubahan ini tidak mengubah total anggaran, hanya menyesuaikan rincian kegiatan di dalamnya. Karena APBD ditetapkan November, sementara petunjuk teknisnya baru keluar Desember, maka perlu dilakukan penyesuaian,” paparnya.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas dana bagi hasil (DBH) sawit yang masih tersisa (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp1,2 miliar. Dana tersebut harus segera dirinci agar tidak menghambat proses pengajuan pada tahun berikutnya.
“Ada sekitar Rp1,2 miliar yang harus segera dibuat rincian kegiatannya, karena ini akan menjadi dasar pelaporan untuk pengajuan DBH sawit selanjutnya,” ujar Eddy.
Kemudian pembahasan turut menyinggung penambahan anggaran untuk sewa pesawat bagi jemaah haji asal Bangka Belitung menuju embarkasi di Palembang. Kenaikan anggaran ini dipicu oleh kondisi global, terutama lonjakan harga minyak.
“Dengan kondisi saat ini, terutama meningkatnya harga minyak, maka perlu ada penambahan anggaran. Ini penting, karena pelayanan jemaah tidak boleh terganggu,” sebutnya.
Politisi Golkar itu memastikan, seluruh fraksi di Banggar DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap usulan tersebut.
“Alhamdulillah semua fraksi sepakat dengan usulan ini,” ucapnya.
Kendati demikian, DPRD Babel memberikan catatan terhadap penggunaan anggaran, khususnya yang bersumber dari DBH untuk kegiatan sosial. Data penerima diminta harus jelas agar tepat sasaran.
Jadi jangan sampai salah sasaran. Penerima harus jelas, nama dan alamatnya harus benar, sehingga manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat,” pungkas Eddy.(Skt)



















