Menu

Mode Gelap
DPRD Babel Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I Eddy Iskandar Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga  Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit

Headline

Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Prof Udin Tegaskan Menyetujui Ketiga Raperda

badge-check


Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Prof Udin Tegaskan Menyetujui Ketiga Raperda Perbesar

BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM- Penegasan Prof Udin dalam Rapat Paripurna DPRD di hadapan pimpinan dan anggota dewan,mengapresiasi sikap tujuh Fraksi yang secara umum menyetujui ketiga Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih detail. Senin (9/2/26)

“Kami menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan fraksi – fraksi. Itu adalah asprasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD, ” ujarnya kepada wartawan usai paripurna.

Wali Kota Pangkalpinang yang akrab disapa Prof Udin menegaskan seluruh masukan fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempuraan sebelum regulasi difinalisasi.

Tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangun Jangka Pangka Menengah Daerah ( RPJMD) 2025/2029, Raperda tentang Tanggung jawab Sosial dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retimribusi Tempat khusus Pakir.

Dukungan datang dari Fraksi PDI Pejuangan, Demokrat, PKS dan NasDem, serta Fraksi Gabungan PPP dan PAN.

Namun soratan utama tertuju pada RPJMD 2025-2029 . Dokumen tersebut menjadi ” Kompas ” Pembangunan lima tahun kedepan — menentukan arah kebijakan, prioritas program, hingga target kinerja daerah.

Yang menarik, Prof Udin menyinggung tenggat waktu yang tidak panjang. Sesuai ketentuan, RPJMD harus ditatapkan paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik. Artinya, pembahasan harus berpacu dengan waktu.

Secara politik, sitasi ini mencerminkan soliditas awal antara eksekutip di awal masa Pemerintahan Prof Udin.

“RPJMD ada batas waktu enam bulan sejak kami dilantik. Kami harapkan bisa selesai sesuai jadwal Saat imoasih ada dua tahapan lagi, tapi mudah – mudahan tetap on schedule”. tegasnya.

Setelah pembahasan pansus rampung khusus RPJMD, raperda terbut wajib dievaluasi di tingkat provinsi oleh tim Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, raperda tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diharapkan menjadi kemitraan perusahaan di Pangkalpinang.

Adapun pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 dinilai sebagai langkah pembaruan regulasi yang sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

Proses ini mengacu pada pasal l 91 ayat ( 2) Pemendagrii Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Pemendagri Nomor 120 Tahun 2018

Prof Udin memastikan pemerintah Kota tebuka terhadap kritik dan catatan teknis dari DPRD.

”Kami ingin regulasi yang lahir benar – benar apilikasi dan menjawab kebutuhan masyarakat”. katanya.

Dengan dukungan lintas fraksi dan target waktu yang ketat, pembahasan tiga raperda ini menjadi ujian awal sinergi eksekutif legislatif. Targetnya jelas. regulasi dan pembangunan rampung.(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Babel Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I Eddy Iskandar

29 Juli 2026 - 09:12 WIB

Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga 

28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

27 Juli 2026 - 13:40 WIB

SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif

23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian

21 Juli 2026 - 09:04 WIB

Trending di Bangka Tengah