Menu

Mode Gelap
DPRD Babel Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I Eddy Iskandar Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga  Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit

Bangka Tengah

Rp1 Juta Untuk Trauma Seumur Hidup: Jet Blast Lion Air Berujung Jalur Hukum

badge-check


Rp1 Juta Untuk Trauma Seumur Hidup: Jet Blast Lion Air Berujung Jalur Hukum Perbesar

BABEL.PANGKALPINANG.SKTNEWS.COM-Polemik insiden jet blast pesawat Lion Air saat pendaratan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang kian memanas. Hingga kini, belum ada penyelesaian yang berpihak pada rasa keadilan korban.

Alih-alih solusi bermartabat, pihak korban justru dihadapkan pada tawaran ganti rugi senilai “hanya” Rp1.000.000, angka yang dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kerusakan fisik bangunan, beban psikologis, serta trauma yang dialami penghuni rumah, termasuk anak-anak.

Rumah yang rusak masih menyisakan retak, sementara luka psikis tak kasat mata justru lebih dalam. Anak-anak korban dilaporkan mengalami ketakutan setiap kali mendengar suara pesawat melintas rendah. Trauma ini, menurut korban, tidak pernah masuk dalam kalkulasi pihak maskapai maupun pengelola bandara. Human cost seolah dihapus dari meja perundingan.

Ketidakhadiran itikad baik (good faith) dari PT Angkasa Pura Indonesia maupun Maskapai Lion Air Pangkalpinang menjadi pemicu utama langkah hukum. Sudah berulang kali awak media melakukan konfirmasi, namun tidak satu pun klarifikasi resmi diberikan. Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak korban atas informasi dan keadilan.

Dalam waktu dekat, pihak korban menyatakan akan dikawal penasihat hukum untuk menempuh jalur hukum. Langkah awal yang disiapkan adalah pelaporan ke Polres atau Polda Kepulauan Bangka Belitung, disusul pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, serta surat resmi ke Kementerian Perhubungan RI sebagai regulator tertinggi sektor penerbangan.

Langkah hukum ini berpijak pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, khususnya hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak.

“Ini bukan sekadar soal uang, ini soal martabat,” ujar salah satu PH yang rencananya akan mendampingi korban mendapatkan keadilan. Jumat (23/1/26).

Ketika keadilan terasa jauh dari nalar, jalur hukum menjadi satu-satunya pintu yang tersisa. Justice delayed is justice denied, dan korban menolak menjadi ‘tunawisma’ di rumahnya sendiri. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Babel Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I Eddy Iskandar

29 Juli 2026 - 09:12 WIB

Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga 

28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

27 Juli 2026 - 13:40 WIB

SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif

23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian

21 Juli 2026 - 09:04 WIB

Trending di Bangka Tengah