Menu

Mode Gelap
DPRD Babel Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I Eddy Iskandar Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga  Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian Langkah Percepatan Penghentian Sementara Operasional Pelabuhan Penyeberangan Sadai, Ini Kata Didit

Bangka Barat

Steven Kolektor Timah Ilegal di Parit 3 Jebus Kian Berani, Diduga Tak Tersentuh Hukum

badge-check


Steven Kolektor Timah Ilegal di Parit 3 Jebus Kian Berani, Diduga Tak Tersentuh Hukum Perbesar

PARET TIGA,BABEL.SKTNEWS.COM — Aktivitas pembelian biji timah yang diduga ilegal di wilayah Parit 3, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kini semakin terang-terangan dan seolah tak tersentuh hukum. Di tengah gencarnya razia terhadap tambang pasir timah ilegal dan aktivitas tambang skala besar, praktik penampungan serta jual beli timah dari tambang ilegal justru tetap berjalan bebas. Senin (30/03/26).

Pantauan Tim 9 Jejak Kasus di lapangan menemukan aktivitas pembelian timah di luar wilayah IUP milik PT Timah Tbk berlangsung secara terbuka di kawasan Jebus dan Parittiga. Para kolektor disebut tidak lagi merasa takut terhadap keberadaan aparat penegak hukum maupun Satgas PKH Halilintar yang kini berganti nama menjadi Tim Tri Cakti.

Ironisnya, para pelaku pembelian timah tersebut mengaku memiliki izin resmi dari CV tertentu maupun jalur kerja sama dengan PT Timah Tbk. Namun saat diminta menunjukkan legalitas maupun menyebutkan nama CV yang dimaksud, mereka justru tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas.

“Bos kami Steven, dak tahu kami tempatnya kami tidak hoby judi,” ujar salah satu pekerja saat ditemui di lokasi, Rabu (25/3).

Pernyataan itu semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, apabila benar aktivitas pembelian timah tersebut memiliki izin resmi, seharusnya para pekerja mampu menunjukkan dokumen atau menjelaskan dasar legalitas usaha mereka.

Caption ; Salah satu pekerja Steven yang lagi asyik croscek Timah. (dok) 

Saat ditanya lebih lanjut apakah timah hasil pembelian dari para penambang ilegal tersebut disalurkan ke PT Timah Tbk, pekerja di lokasi mengaku bahwa seluruh hasil timah dikirim ke perusahaan dan mereka memiliki izin lengkap.

“Aok bang, timah kami kirim ke PT Timah. Kami punya CV bang, izin lengkap,” kata pekerja tersebut sambil melakukan pembayaran terhadap hasil timah para penambang.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penampungan timah ilegal yang berjalan bebas tanpa pengawasan ketat. Masyarakat pun mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum yang selama ini gencar melakukan razia terhadap penambang kecil, namun terkesan belum menyentuh para kolektor besar dan penampung timah yang beroperasi terang-terangan.

Jika aktivitas pembelian timah di luar IUP terus dibiarkan, maka bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan dan tata niaga mineral, tetapi juga dapat memperkuat rantai bisnis tambang ilegal yang selama ini menjadi sorotan publik.

Warga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polres hingga pihak terkait lainnya, segera turun tangan untuk memeriksa legalitas penampungan, asal-usul timah, izin CV, hingga alur distribusi hasil pembelian tersebut.

“Jangan hanya tambang kecil yang ditindak, sementara kolektor dan penampung besar yang membeli hasil tambang ilegal justru dibiarkan. Kalau terus seperti ini, wajar masyarakat curiga ada pihak-pihak tertentu yang ikut bermain atau melindungi,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, Tim 9 Jejak Kasus dan DPD GPAB Babel masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, Satgas, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi terkait aktivitas pembelian timah yang diduga ilegal tersebut. (Tim9Jjk)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Babel Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I Eddy Iskandar

29 Juli 2026 - 09:12 WIB

Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Terima Audiensi Danden Pomal Pererat Antar Lembaga 

28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Larangan PKL Menjamur di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

27 Juli 2026 - 13:40 WIB

SMPN 3 Mentok Perkuat Sinergi dengan Orang Tua demi Mewujudkan Sekolah yang Adaptif

23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Agus Purnomo: Seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura Merangkul Semua Masyarakatnya Jangan hanya Sebagian

21 Juli 2026 - 09:04 WIB

Trending di Bangka Tengah