Menu ✖

Mode Gelap
Plh Sekda Kota Pangkalpinang Syarli Menghadiri Pembukaan Forum Group Discussion di Safran Hotel DPRD Babel Berikan 3 Langkah Solusi Mengurangi Kemacetan Anterian di setiap SPBU PPPK Kemenag Ikuti Orientasi Penguatan Ekoteologi dan Moderasi Beragama Segera Integrasikan e-Sampah, Pemkot Pastikan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Terbuka  Pemkot Pangkalpinang Menggelar Kegiatan Law Fair 3 2026 di Alun-Alun Taman Merdeka Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K di Bahas Dalam Rapat Pansus DPRD Babel

Headline

Prof Udin Melaksanaan Uji Smart Parking dan Pembagian Simbolis Rompi Juru Parkir di Kantor Walikota Pangkalpinang

badge-check


					Prof Udin Melaksanaan Uji Smart Parking dan Pembagian Simbolis Rompi Juru Parkir di Kantor Walikota Pangkalpinang Perbesar

BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menerapkan uji coba Smart Parking atau parkir berlangganan mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Program tersebut akan diuji hingga 31 Desember 2026 sebelum diterapkan secara lebih luas pada tahun berikutnya.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin atau Prof Udin, mengatakan masa uji coba diperlukan untuk memastikan sistem parkir berlangganan dapat berjalan sesuai kajian sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang mungkin muncul di lapangan.

“Kita kaji di atas kertas belum tentu di lapangan bisa berjalan. Sehingga kita lihat bagaimana penerapannya di lapangan dan apa yang harus kita lakukan ketika ada permasalahan,” ujar Prof Udin usai pelaksanaan Smart Parking dan pembagian simbolis rompi juru parkir di Halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/26).

Menurutnya, Pemkot Pangkalpinang telah menyiapkan para juru parkir yang bertugas di kawasan parkir yang telah ditentukan. Mereka juga dibekali atribut resmi, mulai dari rompi, kartu identitas hingga perlengkapan pendukung lainnya agar masyarakat dapat membedakan petugas resmi dengan juru parkir yang tidak terdaftar.Panduan Kota & Daerah.

Skema parkir berlangganan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat jelas Prof Udin. Tarifnya ditetapkan Rp1.000 per hari, Rp7.000 untuk tujuh hari, hingga Rp30.000 untuk masa berlangganan 30 hari.

Pengguna dapat memarkir kendaraan di berbagai titik parkir berlangganan yang telah ditentukan oleh sistem tersebut,selama masa langganannya masih berlaku. Namun, skema tersebut tidak berlaku di lokasi yang memiliki sistem parkir khusus, seperti area tertentu di pusat perbelanjaan maupun bandara.

Sistem yang diterapkandi tahap awal masih bersifat hybrid. Artinya, masyarakat yang belum menggunakan layanan parkir berlangganan masih dapat membayar parkir secara manual kepada petugas di lapangan.

Pemkot juga menyiapkan skema insentif bagi juru parkir selama masa uji coba. Besaran insentif akan mempertimbangkan aktivitas parkir berlangganan di masing-masing kawasan yang menjadi tanggung jawab petugas.

“Kalau di suatu area ada yang parkir, sistem kita bisa mengecek berapa banyak yang parkir di area ini. Ada perhitungannya sehingga itu menjadi insentif yang akan diberikan,” jelas Prof Udin.

Pemerintah kota menargetkan sistem tersebut dapat dikembangkan setelah masa uji coba berakhir. Mulai tahun depan, Pemkot Pangkalpinang menyiapkan skema yang lebih permanen, termasuk penganggaran untuk juru parkir serta perlindungan sosial seperti BPJS.

Sementara , keberadaan juru parkir di ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kota juga akan ditata. Prof Udin menegaskan, kewenangan Pemkot Pangkalpinang berada pada ruas jalan kota, sedangkan jalan provinsi dan jalan nasional memiliki kewenangan masing-masing.Panduan Kota & Daerah

“Lokasi usaha yang telah ditetapkan sebagai kawasan pajak parkir, pengelola usaha menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Pemkot,” kata Prof Udin,

Ia akan berupaya mengakomodasi keberadaan juru parkir agar penataan sistem baru tidak menimbulkan persoalan sosial maupun kehilangan mata pencaharian.

“Jangan sampai mereka ini menjadi pengangguran. Kalau area itu ditetapkan sebagai area pajak parkir, maka juru parkir menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola usaha,” jelasnya.

Pelaksanaan uji coba Smart Parking ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan tata kelola parkir di Pangkalpinang. Pemerintah kota akan mengevaluasi pelaksanaan hingga akhir Desember 2026 sebagai dasar penyempurnaan sistem sebelum penerapan berikutnya.(Kyt)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plh Sekda Kota Pangkalpinang Syarli Menghadiri Pembukaan Forum Group Discussion di Safran Hotel

29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

DPRD Babel Berikan 3 Langkah Solusi Mengurangi Kemacetan Anterian di setiap SPBU

29 Oktober 2026 - 13:08 WIB

PPPK Kemenag Ikuti Orientasi Penguatan Ekoteologi dan Moderasi Beragama

27 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Segera Integrasikan e-Sampah, Pemkot Pastikan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Terbuka 

26 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Pemkot Pangkalpinang Menggelar Kegiatan Law Fair 3 2026 di Alun-Alun Taman Merdeka

23 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Trending di Headline