Menu ✖

Mode Gelap
Plh Sekda Kota Pangkalpinang Syarli Menghadiri Pembukaan Forum Group Discussion di Safran Hotel DPRD Babel Berikan 3 Langkah Solusi Mengurangi Kemacetan Anterian di setiap SPBU PPPK Kemenag Ikuti Orientasi Penguatan Ekoteologi dan Moderasi Beragama Segera Integrasikan e-Sampah, Pemkot Pastikan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Terbuka  Pemkot Pangkalpinang Menggelar Kegiatan Law Fair 3 2026 di Alun-Alun Taman Merdeka Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K di Bahas Dalam Rapat Pansus DPRD Babel

Headline

Ranperda DPRD Babel Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau dibacakan

badge-check


					Ranperda DPRD Babel Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau dibacakan Perbesar

BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM DPRD Babel menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Gedung Utama DPRD Babel, Kamis (01/10/26).

​Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, S.H., M.H., Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry, menyampaikan bahwa revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika lingkungan, serta kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

​”Akan kita usulkan hari ini bukan dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan Perda Nomor 3 Tahun 2020, melainkan melakukan penyesuaian, penyempurnaan, dan penataan kembali terhadap pasal-pasal yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Ferry dalam pidatonya.

Ia menjelaskan, Bapemperda memandang ada beberapa alasan mendasar perlunya revisi tersebut. Selain penyesuaian terhadap regulasi nasional yang baru, langkah ini penting untuk mengatasi potensi tumpang tindih alokasi ruang dan konflik pemanfaatan ruang laut seperti yang terjadi di wilayah Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar.

​”Kawasan laut Bangka Belitung dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata, hingga pertambangan. Penataan ini harus mampu melindungi ruang hidup dan penghidupan nelayan serta masyarakat pesisir, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis,” paparnya.

​Fery menambahkan bahwa proses pembentukan Ranperda ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penyusunan akan berbasis pada data teknis, kajian spasial, kajian hukum, serta lingkungan yang akuntabel.

Melalui keterlibatan aktif akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha, dan masyarakat nelayan, Ranperda ini diharapkan mampu melahirkan tata kelola ruang laut yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum jangka panjang.(Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plh Sekda Kota Pangkalpinang Syarli Menghadiri Pembukaan Forum Group Discussion di Safran Hotel

29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

DPRD Babel Berikan 3 Langkah Solusi Mengurangi Kemacetan Anterian di setiap SPBU

29 Oktober 2026 - 13:08 WIB

PPPK Kemenag Ikuti Orientasi Penguatan Ekoteologi dan Moderasi Beragama

27 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Segera Integrasikan e-Sampah, Pemkot Pastikan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Terbuka 

26 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Pemkot Pangkalpinang Menggelar Kegiatan Law Fair 3 2026 di Alun-Alun Taman Merdeka

23 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Trending di Headline