BABEL,PANGKALPINANG,SKTNEWS.COM Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di setujui Tujuh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Hal tersebut dituangkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2026 di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (21/9/26).
Tujuh fraksi yang menyatakan persetujuan yakni Fraksi PDI Perjuangan melalui Me Hoa, Golkar oleh Imelda, Gerindra oleh Pahlevi Sahrum, NasDem oleh Fery, PKS oleh Johan, Demokrat Kebangkitan Bangsa oleh Maryam, serta Bintang Persatuan Pembangunan oleh Kabiransyah.

Berdasarkan keputusan bersama yang dibacakan Sekretaris Dewan DPRD Babel Dedy Apriandi, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 mencapai Rp1.997.070.750.343,62. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.056.647.490.452.
Dalam perubahan anggaran tersebut, pendapatan daerah ditetapkan Rp1,99 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp2,05 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp59.576.740.108,38. Defisit ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp74.576.740.108,38 dan pengeluaran pembiayaan Rp15 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp59.576.740.108,38.

Sementara, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan sektor pendidikan dan kesehatan harus menjadi perhatian dalam penggunaan anggaran. Menurutnya, kedua sektor tersebut merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Didit juga berharap sisa Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Provinsi Babel segera dicairkan. Menurutnya, pencairan DBH dapat memperkuat kembali pembiayaan sektor kesehatan dan pendidikan di Bangka Belitung.Buka Peta Digital
“Harus optimis, hidup harus optimis. Kita berdoa, mudah-mudahan insyaallah, karena itu adalah hak rakyat Bangka Belitung,” ujar Didit.
Dengan persetujuan tujuh fraksi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Babel menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(S)


















